Lombok Utara —Perseteruan antara Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr H Beny Nugroho, dengan anggota DPRD KLU, Sudirsah Sujanto, berakhir damai. Dimediasi oleh Law Office 108 di sebuah lesehan di Mataram, dr Beny dan Sudirsah sepakat untuk damai. ‘’Kita ingin agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,’’ kata Karmal, pengacara dari Law Office 108 saat mempertemukan kedua belah pihak, kemarin siang.
Dalam pertemuan informal tersebut, kantor pengacara yang ditunjuk oleh dr Beny ini memediasi keduanya. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan, jika selama ini kantor pengacara Law Office 108 ingin kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. ‘’Mudah-mudahan ada hikmahnya ke depan,’’ katanya.
Sebelumnya dr Beny melalui Law Office 108 melakukan somasi terhadap Sudirsah Sujanto. Somasi itu dilayangkan atas ucapan anggota Komisi III DPRD KLU yang menyebut kata yang dinilai kurang sopan. Beny pun keberatan, mengingat kata-kata itu dimuat di sebuah media online. Dalam pertemuan kemarin, Sudirsah menyatakan minta maaf atas kata-katanya yang membuat kadikes keberatan. Diakui Sudirsah, sebagai manusia biasa pasti ada kekeliruan. ‘’Sebagai pribadi saya meminta maaf jika kata-kata saya membuat Pak dr Beny tersinggung,’’ kata Sudirsah.
Diutarakan Sudirsah, dalam mengeluarkan pendapat, tidak ada terbesit niatnya untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Namun, kadang ada kata-kata yang memang cukup keras yang kemudian dijadikan sebuah berita oleh wartawan.
‘’Namanya juga manusia, kadang emosi dan keceplosan,’’ kata politisi PNBKI ini.
Dengan meminta maaf ini, Sudirsah berharap hubungan dirinya dengan dr Beny bisa baik. ‘’Ada hikmahnya kita bertemu sekarang,’’ tambahnya.
Sementara itu dr Beny mengatakan bisa menerima permintaan maaf dari Sudirsah. Sebagai manusia biasa memang kadang orang berbuat salah. ‘’Sudah selesai sekarang, tidak ada persoalan lagi,’’ katanya.
Dikatakan Beny, dengan kondisi saling memaafkan ini, hubungan pribadi antara dirinya dengan Sudirsah kembali membaik. Termasuk juga hubungan antara lembaga eksekutif dengan legislatif. ‘’Kalau kita sama-sama bekerja membangun KLU, Insya Allah KLU akan maju dan masyarakat sejahtera,’’ ujarnya.
Secara pribadi dirinya sebenarnya tidak pernah melihat isi pemberitaan yang menyerang pribadinya itu. Anggota keluarganya lah yang melihat dan membaca. Sebagai keluarga besar mereka keberatan. ‘’Sebagai manusia biasa semua kita berbuat salah, kita saling maaf memaafkan,’’ ujarnya.
Dengan perdamaian kemarin, maka perseteruan antara dr Beny dengan Sudirsah berakhir. Persoalan tersebut tidak akan dibawa ke ranah hukum. ‘’Kasus ini bisa menjadi pengalaman bagi kedua belah pihak dan siapa saja agar lebih hati-hati dan lebih bijak dalam berbuat dan mengeluarkan kata-kata,’’ kata Azrul, salah seorang pengacara Law Office 108. (fat) sumber: Lombok Post
Dalam pertemuan informal tersebut, kantor pengacara yang ditunjuk oleh dr Beny ini memediasi keduanya. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan, jika selama ini kantor pengacara Law Office 108 ingin kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. ‘’Mudah-mudahan ada hikmahnya ke depan,’’ katanya.
Sebelumnya dr Beny melalui Law Office 108 melakukan somasi terhadap Sudirsah Sujanto. Somasi itu dilayangkan atas ucapan anggota Komisi III DPRD KLU yang menyebut kata yang dinilai kurang sopan. Beny pun keberatan, mengingat kata-kata itu dimuat di sebuah media online. Dalam pertemuan kemarin, Sudirsah menyatakan minta maaf atas kata-katanya yang membuat kadikes keberatan. Diakui Sudirsah, sebagai manusia biasa pasti ada kekeliruan. ‘’Sebagai pribadi saya meminta maaf jika kata-kata saya membuat Pak dr Beny tersinggung,’’ kata Sudirsah.
Diutarakan Sudirsah, dalam mengeluarkan pendapat, tidak ada terbesit niatnya untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Namun, kadang ada kata-kata yang memang cukup keras yang kemudian dijadikan sebuah berita oleh wartawan.
‘’Namanya juga manusia, kadang emosi dan keceplosan,’’ kata politisi PNBKI ini.
Dengan meminta maaf ini, Sudirsah berharap hubungan dirinya dengan dr Beny bisa baik. ‘’Ada hikmahnya kita bertemu sekarang,’’ tambahnya.
Sementara itu dr Beny mengatakan bisa menerima permintaan maaf dari Sudirsah. Sebagai manusia biasa memang kadang orang berbuat salah. ‘’Sudah selesai sekarang, tidak ada persoalan lagi,’’ katanya.
Dikatakan Beny, dengan kondisi saling memaafkan ini, hubungan pribadi antara dirinya dengan Sudirsah kembali membaik. Termasuk juga hubungan antara lembaga eksekutif dengan legislatif. ‘’Kalau kita sama-sama bekerja membangun KLU, Insya Allah KLU akan maju dan masyarakat sejahtera,’’ ujarnya.
Secara pribadi dirinya sebenarnya tidak pernah melihat isi pemberitaan yang menyerang pribadinya itu. Anggota keluarganya lah yang melihat dan membaca. Sebagai keluarga besar mereka keberatan. ‘’Sebagai manusia biasa semua kita berbuat salah, kita saling maaf memaafkan,’’ ujarnya.
Dengan perdamaian kemarin, maka perseteruan antara dr Beny dengan Sudirsah berakhir. Persoalan tersebut tidak akan dibawa ke ranah hukum. ‘’Kasus ini bisa menjadi pengalaman bagi kedua belah pihak dan siapa saja agar lebih hati-hati dan lebih bijak dalam berbuat dan mengeluarkan kata-kata,’’ kata Azrul, salah seorang pengacara Law Office 108. (fat) sumber: Lombok Post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar