Dianggap Melanggar Perpres 54/2010
Lombok Utara —Proyek jalan dan jembatan yang dipecah menjadi puluhan paket penunjukan langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (PU dan PE) KLU disorot kalangan dewan. Pemecahan proyek yang mestinya ditender itu, diduga, sebagai siasat dari pejabat di PU dan PE untuk mengindari proses tender. ‘’Ini sudah jelas-jelas melanggar Pepres 54 tahun 2010,’’ kata anggota DPRD KLU Zarkasyi.
Dikatakan Zarkaysi, pada pasal 24 Pepres 54 tahun 2010 tersebut sudah jelas tertulis dilarang untuk memecah-mecah paket proyek dengan maksud menghindari pelelangan. Praktik tersebut diduga sebagai bentuk praktik menghindari proses pelelangan itu. Dikatakan Zarkasyi, alasan yang disampaikan eksekutif bahwa proses memecah paket itu sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2008, dinilainya sebagai sebuah kekeliruan. Dalam Permendagri itu disebutkan kewenangan untuk menggeser mata anggaran. ‘’Menggeser mata anggaran dengan memecah paket proyek itu jauh berbeda,’’ katanya.
Menggeser anggaran diartikan sebagai sebuah item anggaran yang kemudian lantaran suatu alasan dananya digeser untuk kegiatan lain. Pergeseran itu sudah lumrah dilakukan. Namun, jika satu paket proyek kemudian dipecah-pecah nilainya dan lokasi proyeknya itu jelas-jelas melanggar. ‘’Dinas PU dan PE juga melanggar perda tentang APBD murni 2011,’’ kata pria yang juga ketua Komisi II ini.
Akibat pemecahan proyek itu ada indikasi permainan orang-orang PU dengan rekanan. Modusnya, rekanan itu sudah mengerjakan proyek terlebih dahulu, padahal uangnya tidak ada di dalam mata anggaran. Dana proyek itu belakangan dianggarkan. ‘’Proyek jalan di Krakas, Desa Genggelang contohnya. Proyek itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah ada di dokumen APBD murni 2011,’’ katanya.
Menurutnya jadi aneh kemudian jika proyek di Krakas itu disebutkan dananya berasal dari dana pribadi sang kontraktor. Belakangan diketahui proyek jalan itu didanai dari dana proyek yang sudah dipecah-pecah di PU. ‘’Dulu kami anggarkan paket-paket proyek itu dengan dana besar, proyek itu tender,’’ tegasnya.
Menurutnya kasus ini sudah jelas mengarah pada pelanggaran Perda tentang APBD murni 2011 dan Perpres 54 tahun 2010. Tidak menutup kemungkinan jika masalah ini juga bisa dibawa ke ranah hukum. ‘’Perlu diselediki alasan para pejabat di PU memecah paket proyek yang seharusnya ditender menjadi puluhan PL. Saya menghitung ada sekitar 40 paket PL,’’ ujarnya.
Sementara itu Kabid Bina Marga Dinas PU dan PE KLU, Rusdi, mengatakan, tidak pernah melakukan pemecahan paket tender menjadi paket-paket PL. Pihaknya hanya melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu mekanisme pergeseran anggaran itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. ‘’Sudah ada persetujuan dari TAPD,’’ katanya.
Dikatakan Rusdi, ada miskomunikasi menafsirkan proyek-proyek PL di bidang bina marga itu. Satu paket proyek dikatakan dipecah-pecah menjadi proyek PL, jika dalam pelaksanaan PL itu masih dalam paket proyek yang sama. Misalnya jika ada paket pengerjaan ruas jalan A menuju B. Proyek itu disebut dipecah-pecah jika ruas jalan dari A menuju B itu dibagi-bagi menjadi beberapa paket pengerjaan. ‘’Ini jauh-jauh tempat proyeknya,’’ katanya.
Dikatakan Rusdi, pihaknya tidak mungkin melakukan praktik memecah proyek menjadi paket-paket PL. ‘’Kita berbuat berdasarkan aturan yang ada,’’ ujarnya. (fat) Sumber: Lombok Post
Dikatakan Zarkaysi, pada pasal 24 Pepres 54 tahun 2010 tersebut sudah jelas tertulis dilarang untuk memecah-mecah paket proyek dengan maksud menghindari pelelangan. Praktik tersebut diduga sebagai bentuk praktik menghindari proses pelelangan itu. Dikatakan Zarkasyi, alasan yang disampaikan eksekutif bahwa proses memecah paket itu sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2008, dinilainya sebagai sebuah kekeliruan. Dalam Permendagri itu disebutkan kewenangan untuk menggeser mata anggaran. ‘’Menggeser mata anggaran dengan memecah paket proyek itu jauh berbeda,’’ katanya.
Menggeser anggaran diartikan sebagai sebuah item anggaran yang kemudian lantaran suatu alasan dananya digeser untuk kegiatan lain. Pergeseran itu sudah lumrah dilakukan. Namun, jika satu paket proyek kemudian dipecah-pecah nilainya dan lokasi proyeknya itu jelas-jelas melanggar. ‘’Dinas PU dan PE juga melanggar perda tentang APBD murni 2011,’’ kata pria yang juga ketua Komisi II ini.
Akibat pemecahan proyek itu ada indikasi permainan orang-orang PU dengan rekanan. Modusnya, rekanan itu sudah mengerjakan proyek terlebih dahulu, padahal uangnya tidak ada di dalam mata anggaran. Dana proyek itu belakangan dianggarkan. ‘’Proyek jalan di Krakas, Desa Genggelang contohnya. Proyek itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah ada di dokumen APBD murni 2011,’’ katanya.
Menurutnya jadi aneh kemudian jika proyek di Krakas itu disebutkan dananya berasal dari dana pribadi sang kontraktor. Belakangan diketahui proyek jalan itu didanai dari dana proyek yang sudah dipecah-pecah di PU. ‘’Dulu kami anggarkan paket-paket proyek itu dengan dana besar, proyek itu tender,’’ tegasnya.
Menurutnya kasus ini sudah jelas mengarah pada pelanggaran Perda tentang APBD murni 2011 dan Perpres 54 tahun 2010. Tidak menutup kemungkinan jika masalah ini juga bisa dibawa ke ranah hukum. ‘’Perlu diselediki alasan para pejabat di PU memecah paket proyek yang seharusnya ditender menjadi puluhan PL. Saya menghitung ada sekitar 40 paket PL,’’ ujarnya.
Sementara itu Kabid Bina Marga Dinas PU dan PE KLU, Rusdi, mengatakan, tidak pernah melakukan pemecahan paket tender menjadi paket-paket PL. Pihaknya hanya melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu mekanisme pergeseran anggaran itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. ‘’Sudah ada persetujuan dari TAPD,’’ katanya.
Dikatakan Rusdi, ada miskomunikasi menafsirkan proyek-proyek PL di bidang bina marga itu. Satu paket proyek dikatakan dipecah-pecah menjadi proyek PL, jika dalam pelaksanaan PL itu masih dalam paket proyek yang sama. Misalnya jika ada paket pengerjaan ruas jalan A menuju B. Proyek itu disebut dipecah-pecah jika ruas jalan dari A menuju B itu dibagi-bagi menjadi beberapa paket pengerjaan. ‘’Ini jauh-jauh tempat proyeknya,’’ katanya.
Dikatakan Rusdi, pihaknya tidak mungkin melakukan praktik memecah proyek menjadi paket-paket PL. ‘’Kita berbuat berdasarkan aturan yang ada,’’ ujarnya. (fat) Sumber: Lombok Post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar