Lombok Utara -Adanya 11 warga Gili Trawangan yang diketahui menerima tawaran konfensasi dari PT. Wanawawisata Alam Hayati (PT.WAH) beberapa waktu lalu tidak akan mempengaruhi proses kinerja panitia kusus (Pansus) Gili Trawangan yang selama ini tetap peduli melakukan investigasi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus sengketa lahan itu.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Gili Trawangan, Jasman Hadi, kepada wartawan Senin (26/9) kemarin, menurutnya, meskipun ada 11 warga yang sduah menerima konfensasi dan berbagai bentuk tawaran dari PT. WAH berupa tanah dan sejumlah uang, namun tidak akan mempengaruhi kinerja pansus dalam upaya penyelsesaian kasus lahan sengketa Gili Trawangan.
“Kita tidak berbicara dalam konteks konflik antara warga dengan PT. WAH, meskipun warga menerima konfensasi yang ditawarkan PT. WAH, namun porses investigasi terhadap status lahan tetap kami lakukan, mengingat tanah itu masih merupakan milik pemerintah daerah,” tegas Politisi dari Partai Hanura ini.
Dikatakannya, meski nanti akhirnya warga semuanya menerima konfensasi dari PT. WAH, tapi prsoes investigasi terkait status lahan yang dibagikan PT. WAH dan bupati KLU, kini masih dalam sengketa, dan merupakan tanggung jawab pansus untuk megusutnya hingga tuntas.
“Dasar apa PT. WAH dan pemda KLU membagi tanah yang masih dalam sengketa, dan status quo nya masih berlaku, jadi pansus akan terus mengawasi dan menyoroti setiap kebijakan pemerintah dalam masalah ini, termasuk keputusan pemerintah yang seakan pro PT. WAH dan mendesak warga untuk menerima konfensasi itu, “ungkap Jasman yang juga ketua Komisi I DPRD KLU ini.
Menurut dia, keputusan warga Trawangan untuk menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini keapda pihak pengacara juga membuat pansus sedikit kecewa, sebab kami menilai itu bentuk ketidak percayaan mereka pada pansus, pada hal jauh sebelumnya pansus tidak masuk pada permasalahan warga dengan PT. WAH, tapi hanya sebatas mengawasi kebijakan pemerintah terhadap permasalahan Trawangan.
Sementara salah satu tokoh tertua Gili Trawangan, Haji Rukding, mengatakan, inti persoalan Trawangan bukan pada adanya warga yang menerima tawaran konfensasi dari PT. WAH, namun melainkan kami ingin tahu legalitas formal dari keberadaan PT. WAH di Trawangan, yang seenaknya membagi-bagi tanah yang belum pasti menjadi miliknya. “Kami sangat menyayangkan adanya warga yang mau menerima tawaran PT.WAH itu, “ungkpanya baru-baru ini.
Hal senada juga dikatakan salah satu anggota Pansus Gili Trawangan, Ardinato, SH, menurut dia, banyak hal yang masih belum jelas dan harus diketahui tentang PT.WAH dan Sukirno selaku kuasa hukum. “PT.WAH hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya, sementara Sukirno diberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum yang tentu memiliki batas-batas tersendiri, “ungkanya seraya mengatakan pihaknya akan terus berjuang hingga persoalan ini tuntas. (adam) www.suarakomunutas.net
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Gili Trawangan, Jasman Hadi, kepada wartawan Senin (26/9) kemarin, menurutnya, meskipun ada 11 warga yang sduah menerima konfensasi dan berbagai bentuk tawaran dari PT. WAH berupa tanah dan sejumlah uang, namun tidak akan mempengaruhi kinerja pansus dalam upaya penyelsesaian kasus lahan sengketa Gili Trawangan.
“Kita tidak berbicara dalam konteks konflik antara warga dengan PT. WAH, meskipun warga menerima konfensasi yang ditawarkan PT. WAH, namun porses investigasi terhadap status lahan tetap kami lakukan, mengingat tanah itu masih merupakan milik pemerintah daerah,” tegas Politisi dari Partai Hanura ini.
Dikatakannya, meski nanti akhirnya warga semuanya menerima konfensasi dari PT. WAH, tapi prsoes investigasi terkait status lahan yang dibagikan PT. WAH dan bupati KLU, kini masih dalam sengketa, dan merupakan tanggung jawab pansus untuk megusutnya hingga tuntas.
“Dasar apa PT. WAH dan pemda KLU membagi tanah yang masih dalam sengketa, dan status quo nya masih berlaku, jadi pansus akan terus mengawasi dan menyoroti setiap kebijakan pemerintah dalam masalah ini, termasuk keputusan pemerintah yang seakan pro PT. WAH dan mendesak warga untuk menerima konfensasi itu, “ungkap Jasman yang juga ketua Komisi I DPRD KLU ini.
Menurut dia, keputusan warga Trawangan untuk menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini keapda pihak pengacara juga membuat pansus sedikit kecewa, sebab kami menilai itu bentuk ketidak percayaan mereka pada pansus, pada hal jauh sebelumnya pansus tidak masuk pada permasalahan warga dengan PT. WAH, tapi hanya sebatas mengawasi kebijakan pemerintah terhadap permasalahan Trawangan.
Sementara salah satu tokoh tertua Gili Trawangan, Haji Rukding, mengatakan, inti persoalan Trawangan bukan pada adanya warga yang menerima tawaran konfensasi dari PT. WAH, namun melainkan kami ingin tahu legalitas formal dari keberadaan PT. WAH di Trawangan, yang seenaknya membagi-bagi tanah yang belum pasti menjadi miliknya. “Kami sangat menyayangkan adanya warga yang mau menerima tawaran PT.WAH itu, “ungkpanya baru-baru ini.
Hal senada juga dikatakan salah satu anggota Pansus Gili Trawangan, Ardinato, SH, menurut dia, banyak hal yang masih belum jelas dan harus diketahui tentang PT.WAH dan Sukirno selaku kuasa hukum. “PT.WAH hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya, sementara Sukirno diberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum yang tentu memiliki batas-batas tersendiri, “ungkanya seraya mengatakan pihaknya akan terus berjuang hingga persoalan ini tuntas. (adam) www.suarakomunutas.net
Moga aman Terawangan
BalasHapus