Sabtu, 24 September 2011

Kelompok Nelayan Sukadana Persoalkan Pemanahan Ikan

Lombok Utara - Para kelompok nelayan Desa Sukadana Kaecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, Sabtu pagi, 24/9 mendatangi kantor desa setempat menanyakan persoalan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang luar desa dengan menggunakan konpresor dan panah. Patrasim salah seorang nelayan dari Dusun Teluk Desa Sukadana mengaku, penangkapan ikan menggunakan panah ini terjadi sejak malam selasa lalu, namun baru sabtu malam diketahui para kelompok nelayan setempat. “Tadi malam kami yang tergabung dalam beberapa kelompok nelayan sempat mengejar pelaku dengan menggunakan perahu, dan meminta mereka ke pinggir. Namun para pelaku lari dengan menggunakan kapal mesin motor, dan dari atas kapal salah seorang mereka sempat menyebut kalau yang memberikan ijin penangkapan dengan compressor dan panah adalah Kades Sukadana, Sojati dan Kepala Kesbanglinmaspol, KLU”, kata Patrasim. Mendengar jawaban oknum pelaku, yang belakangan diketahui berinisial Miq Mwr dan kawan-kawan, seorang warga Desa Bayan, anggota nelayanpun langsung balik dan beramai-ramai mendatangi rumah kepala desa untuk meminta penjelasan dan menanyakan apakah memang betul dirinya memberikan ijin penangkapan ikan dengan menggunakan compresor dan panah. “Kalau dibiarkan oknum tertentu menangkap ikan dengan panah, tentu kami sebagai nelayan tradisional akan rugi. Dan persoalan seperti ini tidak bisa terus diabaikan begitu saja tanpa diproses hukum yang berlaku”, kata puluhan nelayan yang berkerumun di kantor desa Sukadana. 
Kepala Desa Sukadana, Sojati ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, tidak pernah memberi ijin atau surat dalam bentuk apapun, karena dirinya juga sebagai pemerhati kelautan dan kehutanan. “Saya tidak pernah member ijin dalam bentuk apapun, karena saya sendiri juga ikut serta menjaga kelestarian laut dan hutan”, tegasnya. Lalu mengapa nama kepala desa dan Kesbanglinmas KLU dikaitkan dalam perosoalan ini? Menjawab pertanyaan tersebut, Sojati mengaku, pada hari selasa lalu tanpa disengaja bertemu dengan Kesbanglinmaspol  KLU, Drs. R. Irakasma dipinggir jalan menuju pantai Teluk. 
“Sore selasa itu saya bertemu dengan R. Irakasma, dan beliau mengajak saya ke pantai untuk mencari sayur ikan. Karena sebagai kepala desa tentu ajakan itu saya turuti untuk mendampingi beliau ke pantai dengan beberapa orang temannya. Dan setelah beberapa lama menunggu datanglah nelayan membawa ikan. Kebetulan saya diberikan dua ekor ikan sebesar lima jari, dan kamipun langsung pulang”, jelasnya. 
“Jadi saya sendiri tidak tahu, kalau yang memberikan ikan itu menangkap dengan menggunakan compressor dan panah. Setelah datang warga beramai-ramai ke rumah barulah diketahui kalau pelaku mencatut nama saya”, kata Sojati. 
Sementara, petugas Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan KLU, I. Nengah Suartika di sela-sela memfasilitasi pertemuan antar nelayan dan Kades Sukadana, menjelaskan, hingga saat ini pelaku dan barang buktinya belum ada yang disita.
“Memang pelakunya sudah diketahui, namun karena hari ini dia tidak hadir dan belum ada barang bukti yang disita pihak kepolisian, sehingga kita tidak bisa memprosesnya, dan ketua kelompok nelayan meminta agar diselesaikan sesuai dengan hukum awiq-awiq yang berlaku”, katanya.
I Nengah Suartika menambahkan, bila ada nelayan yang dalam menangkap ikan menggunakan alat bantu seperti panah dan lainnya, itu artinya dia sudah melanggar UU Kelautan dan Perikanan, dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini.
Diharapkan, atas kejadian ini, para nelayan sadar bahwa penangkapan ikan tidak diperbolehkan menggunakan alat bantu seperti panah, karena bisa merugikan nelayan tradisional. “Hal seperti ini jangan terulang lagi, karena yang akan dirugikan adalah nelayan tradisional”, pintanya.
Ketua BPD Desa Sukadana, Remadi kepada Primadona menegaskan, pertemuan hari ini antar kelompok nelayan dengan Kades Sukadana terkait penangkapan ikan dengan menggunakan compressor dan panah tersebut tidak bisa diselesaikan, karena pelaku dan dari Kesbanglinmaspol tidak hadir di kantor desa. 
“Kemungkinan persoalan ini kita akan selesaikan secara hukum adat yang sudah diatur dalam awiq-awiq yang sudah dibuat para nelayan, dan Insya Allah kita akan selesaikan Senin mendatang”, katanya singkat. 
Hadir dalam pertemuan tersebut, selain petugas kelautan dan perikanan KLU, juga puluhan nelayan, kepala desa dan pihak kepolisian sektor Bayan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar