Jumat, 22 Juli 2011

Bendahara Bansos Lobar Diganjar 2,6 Tahun Penjara

Lombok Barat - Bendahara pada proyek bantuan social (Bansos) Lombok Barat (Lobar) 2008, Agung Purnomo Nugroho diganjar hukuman penjara 2,6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (18/7) lalu. Dia terbukti bersalah sebagai eksekutor pencairan dana bansos sehingga timbul kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Vonis terhadap Agung itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mion Ginting, SH. Terdakwa bebas dalam dakwan primer. Namun dalam dakwaan subsider, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah Undang – undang 30 tahun 2002. Selain vonis penjara, terdakwa didenda membayar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menurut kami ini ganjaran hukuman yang tepat,” kata Mion ditemui di ruangannya, Kamis (21/7) kemarin. Putusan pengadilan ini diketahui lebih berat dari tuntutan Kejaksaan yang hanya 1,6 tahun penjara. Sebab dalam pembuktian pihak pengadilan, Agung paling berperan dalam pencairan anggaran. Vonis Agung pun lebih berat dari mantan Sekda Lobar, H.L Serinata.

Dari terdakwa diamankan barang bukti berupa 75 nota dan kwitansi pengeluaran anggaran yang disimpangkan penggunaanya. Diantaranya, Rp 5 juta yang diterima oleh Munawir untuk pembelian stiker pasangan Bupati/ Wabup Lobar. Ada juga yang mengalir ke Kabag Hukum Muliadin sebesar Rp 25 juta, Rp 10 juta diambil Kabag Pemerintahan Agus Salim, ajudan Bupati, Zaenal menerima pencairan Rp 2,5 juta.

Uang yang diterima oleh pejabat birokrasi itu diketahui untuk kepentingan pribadi. Sebagian besar, pencairan anggaran oleh Sekda saat itu H.L Serinata untuk biaya perjalanannya ke luar daerah, kepentingan pribadi, bahkan peruntukan bagi istri mantan Sekda Lobar. Ironisnya, ada nilai pembayaran tiket sampai Rp 135 juta.

Terhadap vonis itu, pengacara Agung, Burhanuddin, SH mengaku akan banding. Alasannya, vonis itu dinilai berlebihan karena tidak sesuai dengan peran Agung yang semasa jabatannya hanya menuruti perintah dari Serinata dan tekanan – tekanan lain untuk mencairkan dana bansos tersebut. “Pertimbangan hukumnya tidak ada yang mengarahkan pada hukuman 2,6 tahun penjara,” protesnya.

Justru pasal pidana yang dijatuhkan kepada kliennya hanya pidana berlanjut dari perbuatan terdakwa sebelumnya. Namun justru kilennya lebih berat hukumannya ketimbang Serinata sebagai penentu kebijakan dan penerima pencairan anggaran terbanyak. “Tidak ada yang spesifik, kesalahan apa yang memberatkan klien saya. Kedua, dalam pertimbangan hukumnya dia tidak menikmati apa – apa,” pungkasnya, sembari menegaskan tengah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut. (ars/surantb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar