Kamis, 23 Juni 2011

Perekrutan Karyawan Dinas PU Timbulkan Pro Kontra

Lombok Utara - Perekrutan karyawan honorer oleh Dinas PU PU Pertambangan dan Energi Kabupaten Lombok Utara (KLU) menimbulkan pro dan kontra. Ada anggota yang memberikan dukungan atas langkah Dinas PU untuk mengatasi keterbatasan SDM, namun ada anggota DPRD yang mempermasalahkan perekrutan puluhan puluhan karyawan itu.

Yang mempermasalahkan datang dari Komisi I DPRD KLU. Mereka menilai kegiatan itu tak sesuai dengan PP 48/2005 tentang penngangktan tnaga honorer menjadi PNS dan hasil evaluasi Gubernur NTB tentang APBD 2011. Sejumlah anggota Komisi I menyatakan penerimaan karyawan oleh Dinas PU harus dievaluasi.

Namun Ketua Komisi III DPRD KLU Husnaen, S.Pd., menegaskan masalah ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat yang dihadiri Kadis PU dan sejumlah pejabat lainnya dengan Komisi III baru-baru ini. Apa yang dilaksanakan oleh Dinas PU sesuai dengan Perda Nomor 2/ 2011 tentang penjabaran APBD 2011 yang disahkan melalui APBD KLU 2011 oleh DPRD.

‘’Masalah ini dibahas melalui mekanisme evaluasi oleh provinsi tentang APBD 2011. Kalau tak bisa pasti tidak lolos,’’ jelas Husnaen, Rabu (22/6) kemarin.

Tenaga yang diusulkan sekitar 78 orang, lanjutnya tugasnya membantu mencatat dan melaporkan masalah bidang PU yang ditugaskan di desa, kecamatan dan kabupaten. Tenaga mereka ini sangat dibutuhkan dengan pertimbangan mereka ditugaskan selama delapan bulan. Setelah itu akan dievaluasi. Menurutnya, fungsi Dewan dalam hal kontroling, budgeting dan legislasi. Selain itu memberikan pertimbangan, masukan dan pendapat yang konstuktif kepada kepala daerah.

Menurut Husnaen kita (anggota Dewan) harus sebagai penyambung lidah rakyat yang punya kebijakan pro terhadap rakyat. Apa yang dilakukan Kadis PU Pertambangan dan Energi KLU sesuai surat edaran Sekda KLU Drs. Suardi,MH yang intinya bagi SKPD yang membutuhkan tenaga kerja dipersilahkan sesuai yang dibutuhkan.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Sudirsah Sujanto, S.Pd., B.S.IP. Ia melihat apa yang dilakukan Kepala Dinas PU Pertambangan dan Energi KLU ada dasar hukumnya yakni surat edaran Sekda KLU Nomor 810/100/Peg/2011 tanggl 15 Pebruari 2011 tentang pengangkatan tenaga kontrak yang dikirim ke semua SKPD. Dalam surat itu disebutkan pengangkatan tenaga kontrak pada SKPD agar disesuaikan dengan DPA masing-masing SKPD dan kebutuhan riil tenaga yang diperlukan. Bahkan, sambungnya Sekda KLU sudah melakukan konsultasi dengan pihak Menpan dan menyetujui perekrutan tenaga honor.

Beda dengan Sekretaris Komisi I Arianto, SH. Ia melihat perekrutan itu bertentangan dangan PP 48 yang melarang menerima tenaga honorer. Menurutnya, perekrutan tenaga di Dinas PU tak sesuai dengan PP 48/2005. Ia menyatakan kalau alasan tenaga itu dibutuhkan, semua SKPD juga sangat membutuhkan tenaga. Terhadap tenaga di Dinas PU akan diadakan pertemuan dengan Sekda, semua Asisten, Kabag Hukum dan Kabag Kepagawaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar