Kamis, 23 Juni 2011

Tinggi, Sengketa Tanah di Lombok Utara

Lombok Utara - Kasus tanah atau sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU) cukup tinggi bahkan ada sengketa tanah yang kini sedang dalam proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ini karena pengetahuan masyarakat dan aparat tentang hukum pertanahan, hak milik dan yang berkaitan dengan jual beli masih kurang.

Sekretaris Komisi I DPRD KLU Ardianto,SH menerangkan masih tingginya kasus tanah di daerah ini perlu diakukan sosialisasi oleh pemerintah atau lembaga swadaya tentang hukum dan masalah tanah sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Kalaupun ada penyuluhan, jelasnya itu belum maksimal .

‘’Jangankan di masyarakat di tingkat instansi pemerintah saja masih muncul masalah yang menyangkut pengadaan tanah,’’kata Ardianto, Rabu (22/6) kemarin.

Contoh kasus, sambungnya seperti pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah di Jugil, Sambik Bangkol, Kecamatan Kayangan seluas 4 ha lebih. Meski tanah itu sudah dibayar oleh Pemda KLU melalui panitia sembilan, ternyata ada pihak keluarga yang mengklaim tanah tersebut. Akibatnya, kasus itu diadukan diproses secara hokum.

Ia mempertanyakan sejauh mana tim sembilan mengkaji status lahan itu sehingga berani membayar tanah TPA tersebut. Ironisnya, sekalipun lahan itu sudah dibayar kini menimbulkan masalah karena tim sembilan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB. Gugatan oleh beberapa warga terhadap lahan TPA karena mereka sebagai pemilik lahan tersebut.

Ardianto juga mempertanyakan tanah untuk gedung SMKN 1 Gangga juga kini belum bisa dimanfaatkan untuk pembangungan sarana belajar. Pasalnya, jalan masuk ke lahan itu dari jalan negara terkendala pembebasan lahan. Dalam masalah ini ia mempertanyakan mengapa tim sembilan tak mebebaskan lahan masuk ke lokasi tanah yang dibeli sebelum tanah itu dibayar kepada pemiliknya.

Asisten I Setda KLU Simparudin,SH menerangkan pengadaan tanah TPA sudah sesuai proedur yang berlaku. Lahan TPA itu dibeli dari tiga pemiliknya dengan bukti kepemilikan sertifikat. Harga lahan Rp 2 juta per are, itu ditentukan oleh tim opreser atau penaksir harga dari Solo, Jawa Tengah (Jateng). Tim penaksir harga digunakan dalam pengadaan TPA agar lahan yang dibeli tidak melampaui harga. Asisten II Dra. Hj. Marniati menyatakan lahan TPA di Jugil dibeli seharga Rp 900 juta lebih.

Menyinggung tentang jalan masuk ke lahan SMKN 1 Gangga, Simparudin menerangkan jalan masuk sepanjang sekitar 100 meter itu sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan yang akan melebarkan jalan tersebut. Jalan ada selebar 2 meter, menurut rencana jalan itu akan diperlebar menjadi 4 meter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar