Lombok Utara - Dalam mendirikan bangunan di kawasan strategis di Kabupaten Lombok Utara (KLU) pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) harus diperketat dengan tujuan melindungi kawasan hijau produktif khususnya di pusat kawasan Kota Tanjung. Ini untuk mengkongkritkan amanat UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan.
Itu disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD KLU H. Junaidi Arif, dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati H. Djohan Sjamsu, SH., dan sejumlah pejabat di ruang sidang, Rabu (9/3) kemarin.
Memperketat masalah izin bangunan, ujarnya untuk menyesuaikan kondisi KLU yang memiliki sentra pertanian dan sawah yang ada di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Gangga sebagai pengembangan pusat perdagangan dan jasa. Penetapan zonasi KLU khusus untuk hutan lindung, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan kawasan berzona hendaknya dilengkapi juga dengan batas-batas wilayah. Demikian juga dengan batas KLU agar dilengkapi dengan MoU perbatasan antarkabupaten.
Untuk struktur wilayah KLU, lanjutnya transportasi darat hendaknya pemerintah memiliki sistem transportasi kabupaten yang menghubungkan satu desa dengan desa yang lain dalam satu kecamatan dan satu desa dengan desa lain antarkecamatan sekaligus sebagai transportasi alternatif dari sistem transportasi jalan provinsi.
‘’Kawasan strategis tiga gili dilihat dari pemanfaatan ruang wilayah sebenarnya sebagai kawasan konservasi laut, tapi disatu sisi sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi provinsi. Untuk itu, Pemda KLU tidak hanya berpikir secara ekonomi terhadap tiga gili tapi berpikir dari segi kelestarian lingkungan,’’ jelas Junaidi.
Bupati KLU H. Djohan Sjamsu, SH., menyatakan saat ini Raperda RTRW 2010-2030 masih dalam proses mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur NTB. Ini sesuai dengan penyusunan Raperda RTRW kabupaten sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 UU Nomor 26/2007 penataan ruang.
Dijelaskan persetujuan substansi dari Kementeriaan PU dimaksudkan agar perda RTRW kabupaten dapat bersinergi dengan RTRW nasional. Selain itu, persetujuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang penataan ruang. (051)
Itu disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD KLU H. Junaidi Arif, dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati H. Djohan Sjamsu, SH., dan sejumlah pejabat di ruang sidang, Rabu (9/3) kemarin.
Memperketat masalah izin bangunan, ujarnya untuk menyesuaikan kondisi KLU yang memiliki sentra pertanian dan sawah yang ada di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Gangga sebagai pengembangan pusat perdagangan dan jasa. Penetapan zonasi KLU khusus untuk hutan lindung, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan kawasan berzona hendaknya dilengkapi juga dengan batas-batas wilayah. Demikian juga dengan batas KLU agar dilengkapi dengan MoU perbatasan antarkabupaten.
Untuk struktur wilayah KLU, lanjutnya transportasi darat hendaknya pemerintah memiliki sistem transportasi kabupaten yang menghubungkan satu desa dengan desa yang lain dalam satu kecamatan dan satu desa dengan desa lain antarkecamatan sekaligus sebagai transportasi alternatif dari sistem transportasi jalan provinsi.
‘’Kawasan strategis tiga gili dilihat dari pemanfaatan ruang wilayah sebenarnya sebagai kawasan konservasi laut, tapi disatu sisi sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi provinsi. Untuk itu, Pemda KLU tidak hanya berpikir secara ekonomi terhadap tiga gili tapi berpikir dari segi kelestarian lingkungan,’’ jelas Junaidi.
Bupati KLU H. Djohan Sjamsu, SH., menyatakan saat ini Raperda RTRW 2010-2030 masih dalam proses mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur NTB. Ini sesuai dengan penyusunan Raperda RTRW kabupaten sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 UU Nomor 26/2007 penataan ruang.
Dijelaskan persetujuan substansi dari Kementeriaan PU dimaksudkan agar perda RTRW kabupaten dapat bersinergi dengan RTRW nasional. Selain itu, persetujuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang penataan ruang. (051)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar