Lombok Utara - Gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersurat kepada bupati setempat untuk mengganti distributor pupuk yang melayani petani di Bayan. Pasalnya, selama ini petani sulit mendapatkan pupuk pada saat dibutuhkan.
Keterangan yang diperoleh, Jumat (25/2) kemarin menyebutkan surat yang dikirim ke Bupari KLU tertanggal 22 Februari 2011 itu, selain ditandatangani pengurus Gapoktan juga kelompok petani, petani pemakai air (P3A) dan sejumlah petani. Mereka minta distributor pupuk yang ada diganti karena sering mengecewakan petani.
Dalam surat itu disebutkan Gapoktan menduga terjadi praktik monopoli, kolusi dan nepotisme dalam pendistribusian pupuk di Bayan yang mengakibatkan petani sulit mendapatkan pupuk. Petani Bayan juga minta ditetapkan distributor yang bersih tanpa ada masalah.
Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan (KPPK) KLU Harmin, SP., menerangkan kalau ada kejanggalan dalam pendistribusian pupuk seharusnya disampaikan ke kantornya sehingga bisa ditangani. Bisa juga berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) setempat.
‘’Kalau ada pelanggaran dari ketentuan yang berlaku akan dicabut izinnya,’’ tegas Harmin didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Hadari, SP.
Penggantian distributor pupuk, ujarnya ditentukan oleh pengurus pusat Pupuk Kaltim di Jakarta atas rekomendasi dari Bupati KLU.
Sumber di Tanjung menerangkan beberapa petani mengeluhkan harga pupuk urea yang dibeli di tingkat pengecer mencapai Rp 1.700 per kg, padahal ketentuan yang berlaku hanya Rp 1.600 per kg. Malah, ada oknum distributor diduga bertindak sebagai pengecer. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Direktur CV.Surya Tani selaku distributor pupuk, Hj. Siti Munirah membenarkan ada pengaduan dari petani soal harga pupuk di atas harga standar di Tanjung. Namun, setelah pengaduan itu ditanyakan ke seorang pengecer, ia membantah menjual urea seharga Rp 1.600 per kg.
‘’Kalau ada yang jual pupuk di atas standar tetap kita tegur. Tiga hari lalu memang ada pengecer yang kita tegur, namun ia membantah jual pupuk di atas standar,’’ ujar Siti Munirah. (051)Suara NTB
Keterangan yang diperoleh, Jumat (25/2) kemarin menyebutkan surat yang dikirim ke Bupari KLU tertanggal 22 Februari 2011 itu, selain ditandatangani pengurus Gapoktan juga kelompok petani, petani pemakai air (P3A) dan sejumlah petani. Mereka minta distributor pupuk yang ada diganti karena sering mengecewakan petani.
Dalam surat itu disebutkan Gapoktan menduga terjadi praktik monopoli, kolusi dan nepotisme dalam pendistribusian pupuk di Bayan yang mengakibatkan petani sulit mendapatkan pupuk. Petani Bayan juga minta ditetapkan distributor yang bersih tanpa ada masalah.
Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan (KPPK) KLU Harmin, SP., menerangkan kalau ada kejanggalan dalam pendistribusian pupuk seharusnya disampaikan ke kantornya sehingga bisa ditangani. Bisa juga berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) setempat.
‘’Kalau ada pelanggaran dari ketentuan yang berlaku akan dicabut izinnya,’’ tegas Harmin didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Hadari, SP.
Penggantian distributor pupuk, ujarnya ditentukan oleh pengurus pusat Pupuk Kaltim di Jakarta atas rekomendasi dari Bupati KLU.
Sumber di Tanjung menerangkan beberapa petani mengeluhkan harga pupuk urea yang dibeli di tingkat pengecer mencapai Rp 1.700 per kg, padahal ketentuan yang berlaku hanya Rp 1.600 per kg. Malah, ada oknum distributor diduga bertindak sebagai pengecer. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Direktur CV.Surya Tani selaku distributor pupuk, Hj. Siti Munirah membenarkan ada pengaduan dari petani soal harga pupuk di atas harga standar di Tanjung. Namun, setelah pengaduan itu ditanyakan ke seorang pengecer, ia membantah menjual urea seharga Rp 1.600 per kg.
‘’Kalau ada yang jual pupuk di atas standar tetap kita tegur. Tiga hari lalu memang ada pengecer yang kita tegur, namun ia membantah jual pupuk di atas standar,’’ ujar Siti Munirah. (051)Suara NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar