Lombok Utara - Rencana perluasan pembangunan Kantor Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapat penolakan dari pemilik lahan. Sebab, lahan itu hingga kini masih memiliki sertifikat atas nama H. Kiagus Hakimundin (almarhum).
Putra H. Kiagus Hakimudin (almarhum), H. Burhanudin, Senin (31/1) kemarin menerangkan informasi yang ia peroleh menyebutkan ada rencana Kantor Pelabuhan Bangsal akan diperluas. Informamsi ini mendapat penolakan dari sejumlah kelaurga H, Burhanudin karena rencana ini akan mengurangi luas lahan mereka.
Awalnya sekitar 1970-an lahan seluas 1 ha milik H. Kiagus Hakimudin (almarhum) yang bersertifikat, sekitar 10 are di antaranya digunakan oleh petugas pelabuhan untuk dijadikan bangunan tempat ruang tunggu bagi penumpang perahu yang akan menyeberang ke tiga gili. Dalam perkembangannya kini lahan itu dijadikan kantor pelabuhan, namun disewakan ke Koperasi Penyeberangan Karya Bahari.
‘’Sebagai anggota Koperasi Karya Bahari berarti saya menyewa kantor ini. Kalau diperluas saya tidak mengizinkan, kecuali merehab kantor ini tidak masalah,’’ jelas Burhanudin di Pelabuhan Bangsal.
Sejak peminjaman awal lahan itu, sambungnya, petugas pelabuhan saat itu hanya menggunakan lahan tempat bangunan yang ada sekarang. Karena itu, Burhanudin merasa heran kalau muncul isu akan ada perluasan pembangunan Kantor Pelabuhan Bangsal. Atas dasar itu, pemilik lahan tetap mempertahankan lahannya agar tidak diperluas menjadi pembangunan kantor pelabuhan.
Alasannya, masih banyak keluarganya yang menjadi hak milik lahan tersebut yang membutuhkan lahan tempat mereka tinggal. Atas dasar itu, kata Burhanudin, mereka melarang perluasan pembangunan Kantor Pelabuhan Bangsal agar tak merugikan keluarganya.
Kepala pelabuhan Bangsal Pemenang, Sentot membantah akan memperluas pembangunan kantor pelabuhan. Yang benar hanya akan merehab bagian bangunan yang perlu diperbaiki dan melanjutkan pembangunan dermaga yang ada. Sejauh ini, jelasnya, tidak ada masalah dengan H. Burhanudin dan tidak pernah menyinggung masalah tanah kelurganya.
‘’Kita hanya akan mereklamasi pantai dan rehab gedung yang ada serta melanjutkan pembangunan dermaga. Masalah ini sudah kita sampaikan ke camat dan kapolsek Pemenang,’’ kata Sentot. Sumber: Suara NTB
Putra H. Kiagus Hakimudin (almarhum), H. Burhanudin, Senin (31/1) kemarin menerangkan informasi yang ia peroleh menyebutkan ada rencana Kantor Pelabuhan Bangsal akan diperluas. Informamsi ini mendapat penolakan dari sejumlah kelaurga H, Burhanudin karena rencana ini akan mengurangi luas lahan mereka.
Awalnya sekitar 1970-an lahan seluas 1 ha milik H. Kiagus Hakimudin (almarhum) yang bersertifikat, sekitar 10 are di antaranya digunakan oleh petugas pelabuhan untuk dijadikan bangunan tempat ruang tunggu bagi penumpang perahu yang akan menyeberang ke tiga gili. Dalam perkembangannya kini lahan itu dijadikan kantor pelabuhan, namun disewakan ke Koperasi Penyeberangan Karya Bahari.
‘’Sebagai anggota Koperasi Karya Bahari berarti saya menyewa kantor ini. Kalau diperluas saya tidak mengizinkan, kecuali merehab kantor ini tidak masalah,’’ jelas Burhanudin di Pelabuhan Bangsal.
Sejak peminjaman awal lahan itu, sambungnya, petugas pelabuhan saat itu hanya menggunakan lahan tempat bangunan yang ada sekarang. Karena itu, Burhanudin merasa heran kalau muncul isu akan ada perluasan pembangunan Kantor Pelabuhan Bangsal. Atas dasar itu, pemilik lahan tetap mempertahankan lahannya agar tidak diperluas menjadi pembangunan kantor pelabuhan.
Alasannya, masih banyak keluarganya yang menjadi hak milik lahan tersebut yang membutuhkan lahan tempat mereka tinggal. Atas dasar itu, kata Burhanudin, mereka melarang perluasan pembangunan Kantor Pelabuhan Bangsal agar tak merugikan keluarganya.
Kepala pelabuhan Bangsal Pemenang, Sentot membantah akan memperluas pembangunan kantor pelabuhan. Yang benar hanya akan merehab bagian bangunan yang perlu diperbaiki dan melanjutkan pembangunan dermaga yang ada. Sejauh ini, jelasnya, tidak ada masalah dengan H. Burhanudin dan tidak pernah menyinggung masalah tanah kelurganya.
‘’Kita hanya akan mereklamasi pantai dan rehab gedung yang ada serta melanjutkan pembangunan dermaga. Masalah ini sudah kita sampaikan ke camat dan kapolsek Pemenang,’’ kata Sentot. Sumber: Suara NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar