LOMBOK UTARA -Panitia khusus (Pansus) menggelar sosialisasi Lambang (logo) Daerah Kabupaten Lombok Utara di aula kantor camat Kayangan kemarin.
Hadir dalam sosialisasi ini, selain anggota Pansus dan staf Sekretariat DPRD KLU, juga dihadiri seluruh pimpinan SKPD,para Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta undangan lainnya.
Camat Kayangan Tresnahadi, dalam pengantarnya mengungkapkan secara umum seputar maksud dan tujuan kedatangan Pansus DPRD KLU di wilayah Kecamatan Kayangan.
Ketua Pansus Demung Djekat, mengatakan bahwa, Lambang Daerah adalah sebagai sebuah simbol dari karakteristik dan geografis dari suatu daerah. Sehingga memungkinkan setiap orang bisa saja berpendapat dan beropini. Lambang Daerah Kabupaten Lombok Utara inipun, tidak terlepas dari saran dan kritikan elemen masyarakat dari berbagai lini.
”Kritikan lebih banyak dan sering di soroti adalah ada simbul Mesjid dan gunung. Sementara yang di inginkan oleh inisiator ( Eksekutif ) simbol itu tetap ada karena Mesjid itu merupakan lambang budaya dan peradaban masyarakat KLU,” tegas Djekat.
Hujan interupsi pun berlangsung silih berganti dari peserta yang hadir. Para peserta banyak menyoroti masalah simbul – simbul, warna,bentuk maupun tata letak dari simbul-simbul yang ada di Lambang Daerah. Bahkan salah seorang tokoh adat di KLU juga menyoroti keberadaan berugak yang diminta harus ada di Lambang Daerah KLU mendatang."Berugak adalah simbul dari demokrasi dan simbul per-eratan tali silaturrahmi", katanya.
Menurut salah seorang anggota Pansus Nasahar, menjelaskan bahwa, Lambang Daerah Kabupaten Lombok Utara yang sekarang ini, masih menggunakan Peraturan Bupati sebagai dasar hukumnya. Sehingga untuk peningkatan status hukumnya harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Di jelaskan Nasahar, bahwa Pansus ini tidak dalam kapasitas ingin merubah Lambang Daerah, tetapi lebih pada tatanan hanya mensosialisasikan dan memberikan masukan terhadap makna-makna simbul maupun warna yang ada dalam Lambang Daerah tersebut. Sehingga nantinya akan sesuai dengan karakter masyarakat dan kondisi geografis Kabupaten Lombok Utara.
Camat Kayangan Tresnahadi, dalam pengantarnya mengungkapkan secara umum seputar maksud dan tujuan kedatangan Pansus DPRD KLU di wilayah Kecamatan Kayangan.
Ketua Pansus Demung Djekat, mengatakan bahwa, Lambang Daerah adalah sebagai sebuah simbol dari karakteristik dan geografis dari suatu daerah. Sehingga memungkinkan setiap orang bisa saja berpendapat dan beropini. Lambang Daerah Kabupaten Lombok Utara inipun, tidak terlepas dari saran dan kritikan elemen masyarakat dari berbagai lini.
”Kritikan lebih banyak dan sering di soroti adalah ada simbul Mesjid dan gunung. Sementara yang di inginkan oleh inisiator ( Eksekutif ) simbol itu tetap ada karena Mesjid itu merupakan lambang budaya dan peradaban masyarakat KLU,” tegas Djekat.
Hujan interupsi pun berlangsung silih berganti dari peserta yang hadir. Para peserta banyak menyoroti masalah simbul – simbul, warna,bentuk maupun tata letak dari simbul-simbul yang ada di Lambang Daerah. Bahkan salah seorang tokoh adat di KLU juga menyoroti keberadaan berugak yang diminta harus ada di Lambang Daerah KLU mendatang."Berugak adalah simbul dari demokrasi dan simbul per-eratan tali silaturrahmi", katanya.
Menurut salah seorang anggota Pansus Nasahar, menjelaskan bahwa, Lambang Daerah Kabupaten Lombok Utara yang sekarang ini, masih menggunakan Peraturan Bupati sebagai dasar hukumnya. Sehingga untuk peningkatan status hukumnya harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Di jelaskan Nasahar, bahwa Pansus ini tidak dalam kapasitas ingin merubah Lambang Daerah, tetapi lebih pada tatanan hanya mensosialisasikan dan memberikan masukan terhadap makna-makna simbul maupun warna yang ada dalam Lambang Daerah tersebut. Sehingga nantinya akan sesuai dengan karakter masyarakat dan kondisi geografis Kabupaten Lombok Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar