Selasa, 22 Februari 2011

Hak Pekerja Media Masih Dilanggar

Suara Kota 107,7 FM - Bandar Lampung
Media sering disebut-sebut sebagai salah satu pilar demokrasi. Ironisnya, masih banyak perusahaan media yang suka melanggar hak-hak pekerjanya.

Pada masa Orde Baru, masalah yang kerap dihadapi oleh pekerja media adalah represi dan kontrol negara yang sangat ketat atas media. Sekarang ini, di saat Indonesia memberlakukan sistem neoliberalisme, pekerja media menghadapi persoalan yang lebih kompleks. Selain masih berhadapan dengan kriminalisasi dan kekerasan dari pihak luar, pekerja media juga berhadapan dengan ancaman dari dalam perusahaan media itu sendiri, yaitu dari pihak manajemen dan pemilik modal.

Menurut Kepala Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Sholeh Ali, pemilik media massa banyak yang belum dewasa dalam memberikan hak-hak pekerjanya. Banyak pekerja media yang tak dibekali fasilitas yang layak, seperti gaji yang layak, alat kerja dan jaminan sosial. Sholeh Ali mengatakan bahwa di media massa banyak yang tidak jelas soal kontrak kerja, pengangkatan karyawan, tak ada Jamsostek, peralatan kerja tak dikasih. Bahkan, banyak juga gajinya yang di bawah upah minimun profesi (2/2).

Ironis memang, institusi yang katanya merupakan salah satu pilar dari demokrasi, ternyata menyimpan banyak persoalan yang terkait dengan hak-hak pekerjanya. Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam catatan akhir tahun 2010 mereka menyatakan bahwa pada tahun 2010, terdapat empat jenis persoalan krusial yang dihadapi oleh pekerja media, yakni PHK massal; pemberangusan serikat pekerja (union busting); upah layak jurnalis/pekerja media, dan status hubungan kerja jurnalis.

Terkait dengan PHK massal di perusahaan media, AJI mencatat bahwa terjadi peningkatan PHK massal di tahun 2010 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika selama November 2008-April 2009, terdapat 100 pekerja media yang dipecat, maka pada semester pertama tahun 2010 saja, terdapat PHK massal yang bernuansa pemberangusan serikat, terhadap 300 pekerja Indosiar. Kemudian, PHK juga dialami 144 pekerja surat kabar Berita Kota setelah diakuisisi oleh Kelompok Kompas Gramedia (KKG). Terjadi pula PHK terhadap 50-an pekerja Suara Pembaruan.

Mengenai persoalan upah layak jurnalis/pekerja media, berdasarkan surveinya terhadap 192 jurnalis di 48 media di 7 kota (Jakarta, Banda Aceh, Medan, Lampung, Bandung, Solo dan Palu) pada bulan Maret 2010, AJI Indonesia menemukan adanya jurnalis yang digaji di bawah standar Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Kemudian, survei AJI Kupang pada bulan November 2010 menemukan adanya media di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggaji wartawannya di bawah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp850 ribu per bulan. Sebagai contoh, harian Kursor masih menggaji wartawannya Rp650 ribu per bulan, sudah termasuk ongkos transportasi. Kemudian, tabloid Aktualita di Kupang juga masih menggaji jurnalisnya Rp750 ribu per bulan, sudah termasuk tunjangan, ongkos transpor dan uang konsumsi. Tidak ada asuransi kesehatan dan keselamatan kerja di situ.

AJI juga melakukan survei upah layak yang mestinya diterima wartawan. Untuk Jakarta, misalnya, AJI Jakarta menyatakan, besaran upah layak jurnalis di Jakarta tahun 2011 adalah Rp4,7 juta. Upah rendah, selain berdampak pada kondisi kesejahteraan jurnalis, juga berbahaya karena bisa membuat jurnalis rentan terkena suap. Sholeh Ali mengungkapkan bahwa moralitasnya makin merosot karena terpaksa akibat gaji kecil yang tak diperdulikan pemilik media massa. Kemudian muncul berita-berita pesanan dari narasumber.

Terkait status hubungan kerja jurnalis, sekarang ini, menurut AJI, mulai ditemukan adanya pekerja outsourcing di ruang redaksi. Sebagai contoh, SCTV sudah mulai mempekerjakan kamerawan outsourcing dari PT Global Sarana Sukses (GSS). Sistem kerja outsourcing sangat merugikan pekerja, karena tidak memberikan kepastian dan perlindungan kerja. Mereka tidak mendapatkan pesangon apabila dipecat dan biasanya memperoleh upah rendah, tidak mendapatkan jaminan sosial dan berbagai tunjangan seperti uang makan dan transportasi.

Yang juga memprihatinkan adalah maraknya jurnalis non-organik atau koresponden. Mereka biasanya bekerja tanpa kontrak kerja, standar upah dan jenjang karier yang jelas serta tidak mendapatkan jaminan asuransi. Lalu, ada lagi koresponden dari koresponden atau yang disebut dengan "stringer." Mereka tidak terdaftar sebagai pekerja resmi di perusahaan media dan kompensasinya pas-pasan. Sistem ini lebih parah dari outsourcing dan bertentangan dengan kode etik jurnalistik, karena karya mereka biasanya diklaim oleh sang koresponden.

Terkait dengan pemberangusan serikat, Sholeh Ali berpendapat bahwa union busting terjadi hampir di seluruh industri media. Para pengurus serikat pekerja media menjadi sasaran tembak untuk di-PHK. Namun demikian, pekerja media sekarang ini sudah mulai berani melawan. Sholeh Ali mengungkapkan bahwa baru-baru ini ada terobosan dengan menggugat union busting Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Tindakan pemberangusan serikat sebenarnya adalah tindak pidana menurut UU Ketenagakerjaan dan bertentangan dengan hak untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945.

Kasus pemberangusan serikat di Indosiar sendiri bermula dari tuntutan kesejahteraan dan kenaikan gaji yang tidak diberikan selama 6 tahun. Banyak karyawan Indosiar yang sudah lebih dari 5 tahun bekerja, tapi hanya mendapatkan gaji pokok Rp350 ribu. Tuntutan ini lalu direspons oleh manajemen dengan memecat anggota dan seluruh pengurus Sekar Indosiar. Kemudian, ada pula serikat pekerja bentukan perusahaan, yaitu Sekawan Indosiar, yang menggembosi Sekar Indosiar. Akibatnya, paling sedikit 300 pekerja Indosiar kehilangan pekerjaan karena diskors secara sepihak dan dipaksa menerima program pensiun dini.

Selain kasus Sekar Indosiar, praktek pemberangusan serikat juga terjadi pada Serikat Pekerja Pontianak Post, yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos Group. Para anggota dan pengurus serikat langsung diintimidasi oleh manajemen setelah serikat dideklarasikan pada 1 Mei 2010. Pada Juli 2010, tiga orang presidium serikat pekerja, yaitu Mursalin (redaktur), Robert Iskandar (redaktur) dan Ade Riyanto (koordinator pra-cetak) sempat tidak memperoleh tunjangan jabatan. Ketika ditanyakan, pemimpin redaksi Pontianak Post menyatakan bahwa tunjangan jabatan untuk para penggagas serikat memang ditahan. (Mohamad Zaki Hussein, Ranap Simanjuntak, Wahyu Indro Sasongko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar