Drs. Nanang Hermansah, Rianom, S.Sos dan Kertamalip |
Bayan, Lombok Utara - Maulid adat Bayan merupakan salah satu asset budaya yang harus dipertahankan bersama. walau sekarang ini adat dan budaya yang berkembang di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah dikenal di seluruh wilayah Nusantara.
Hal tersebut dikemukakan Kasi Promosi dan Pemasaran pariswisata KLU, Drs. Nanang Hermansah dalam sambutan singkatnya didepan komunitas adat Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan, 19/2.
Menurut Nanang, untuk melaksanakan prosesi demi prosesi adat dan budaya peninggalan para leluhur ini adalah kewajiban kita bersama. Karenanya, kendati banyak tamu yang berkunjung dengan membawa budayanya masing-masing, namun jangan sampai terpengaruh dengan budaya mereka yang tidak sesuai dengan budaya kita.
“Kita harus memperkuat adat istiadat yang kita miliki. Dan secara pribadi saya memberikan apresiasi terhadap komunitas adat yang telah bersatu mempertahanka adat dan budaya peninggalah leluhur kita ini”, katanya.
Sementara ketua Pranata Adat Karang Bajo, Rianom, S.Sos dalam kesempatan pertemuan yang berlangsung di depan kampu Gubung Karang Bajo tersebut mengatakan, untuk memperkenalkan adat dan budaya ke dunia luar tentu membutuhkan promosi.
“Namun kata promosi dalam hal ini jangan salah diartikan, karena promosi itu bukan berarti menjual adat kita ke luar, niscaya hanya memperkenalkan bagaimana adat dan budaya di KLU tetap lestari sepanjang zaman dan tidak terpengaruh dengan moderinisasi”, jelas Rianom yang juga dosen STKIP Hamzar ini.
Rianom menambahkan, para tamu yang berkunjung dan ikut menyaksikan prosesi adat tentu akan membawa keuntungan, karena mereka datang ke KLU tentu mengeluarkan biaya. “Dan ada sebagian mereka kadang-kadang tertarik membeli sovenir seperti kain hasil tenunan asli Bayan, dan ini tentu sangat menguntungkan, yang bukan saja bagi pedagangnya, tapi juga bagi penenunnnya itu sendiri”, imbuhnya.
Sedangkan kepala desa Karang Bajo, Kertamalip mengakui, bahwa khusus untuk tata cara pemulangan (perkawinan) bagi komunitas adat di wilayah desa Karang Bajo telah dibuatkan dan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes),
Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada komunitas adat dan semua pihak yang saling-bahu membahu menjalankan prosesi maulid adat, sehingga semua acara ritualnya dapat berjalan dengan baik. “Dan kebersamaan inilah yang perlu terus dibangun untuk mempertahankan adat dan budaya peninggalan dari para leluhur kita”, pungkasnya.
Hal tersebut dikemukakan Kasi Promosi dan Pemasaran pariswisata KLU, Drs. Nanang Hermansah dalam sambutan singkatnya didepan komunitas adat Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan, 19/2.
Menurut Nanang, untuk melaksanakan prosesi demi prosesi adat dan budaya peninggalan para leluhur ini adalah kewajiban kita bersama. Karenanya, kendati banyak tamu yang berkunjung dengan membawa budayanya masing-masing, namun jangan sampai terpengaruh dengan budaya mereka yang tidak sesuai dengan budaya kita.
“Kita harus memperkuat adat istiadat yang kita miliki. Dan secara pribadi saya memberikan apresiasi terhadap komunitas adat yang telah bersatu mempertahanka adat dan budaya peninggalah leluhur kita ini”, katanya.
Sementara ketua Pranata Adat Karang Bajo, Rianom, S.Sos dalam kesempatan pertemuan yang berlangsung di depan kampu Gubung Karang Bajo tersebut mengatakan, untuk memperkenalkan adat dan budaya ke dunia luar tentu membutuhkan promosi.
“Namun kata promosi dalam hal ini jangan salah diartikan, karena promosi itu bukan berarti menjual adat kita ke luar, niscaya hanya memperkenalkan bagaimana adat dan budaya di KLU tetap lestari sepanjang zaman dan tidak terpengaruh dengan moderinisasi”, jelas Rianom yang juga dosen STKIP Hamzar ini.
Rianom menambahkan, para tamu yang berkunjung dan ikut menyaksikan prosesi adat tentu akan membawa keuntungan, karena mereka datang ke KLU tentu mengeluarkan biaya. “Dan ada sebagian mereka kadang-kadang tertarik membeli sovenir seperti kain hasil tenunan asli Bayan, dan ini tentu sangat menguntungkan, yang bukan saja bagi pedagangnya, tapi juga bagi penenunnnya itu sendiri”, imbuhnya.
Sedangkan kepala desa Karang Bajo, Kertamalip mengakui, bahwa khusus untuk tata cara pemulangan (perkawinan) bagi komunitas adat di wilayah desa Karang Bajo telah dibuatkan dan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes),
Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada komunitas adat dan semua pihak yang saling-bahu membahu menjalankan prosesi maulid adat, sehingga semua acara ritualnya dapat berjalan dengan baik. “Dan kebersamaan inilah yang perlu terus dibangun untuk mempertahankan adat dan budaya peninggalan dari para leluhur kita”, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar