Kamis, 24 Februari 2011

15 Tahun di Arab Saudi, TKW Asal KLU Dilarang Pulang

Lombok Utara - Nasib malang menimpa Napsimah (37), TKW asal Teluk Kombal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Selama 15 tahun ia tinggal di Arab Saudi karena dilarang pulang oleh majikannya.

Keterangan yang diperoleh, Rabu (23/3) kemarin menyebutkan TKW malang itu sebenarnya sejak lama ingin ke luar dari rumah majikannya. Namun, karena paspor dan surat-surat keterangan yang lain sudah habis masa berlakunya, sehingga ia takut ke luar rumah.

Adik Napsimah, Zaenudin membenarkan kakaknya ingin pulang tapi keinginan itu sulit dilakukan. Selain surat-surat keterangan yang dimiliki masa berlakunya sudah habis, majikannya juga melarangnya pulang dengan berbagai alasan.

‘’Kami sering ditelepon oleh kakak (Napsimah, red), hanya ia sulit pulang karena takut ke luar rumah,’’kata Zaenudin.

TKW malang itu berangkat ke Arab Saudi 15 tahun lalu melalui PT. Tipar Admangko. Karena ingin pulang ia sering menelepon ke keluarganya di Teluk Kombal. Keluarga Napsimah berharap Pemerintah KLU membantu memulangkan TKW tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dukcapil Sosnakertrans) KLU Drs. H. Ahmad Alwi menyatakan, pihaknya sudah bersurat ke BPTKI di Jakarta melaporkan keadaan TKW asal Teluk Kombal itu. Namun, ia masih menunggu informasi dari BTKI dan Deplu yang menangani TKI di luar negeri.

Ia menilai perusahaan yang memberangkatkan TKW itu tak dikenal karena sampai kini tak jelas keberadaan kantornya. Yang jelas, pihaknya sudah berupaya menghubungi pihak terkait. ‘’Kita sudah bersurat ke Jakarta sebulan lalu menyampaikan masalah TKW itu,’’jelasnya. (051)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar