Senin, 10 Januari 2011

Kejaksaan Diminta Jangan Ngotot Lanjutkan Sisminbakum

JAKARTA, Okezone - Kejaksaan Agung diminta untuk segera mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan (SP3) terkait kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).

Anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap menegaskan keterangan dari Jusuf Kalla semakin menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek yang digagas pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini.

“Saya kira Kejaksaan Agung harus segera SP3 Sisminbakum. Dari keterangan Pak JK dan bukti-bukti yang lemah untuk dibawa ke pengadilan, menunjukkan bahwa Kejaksaan tak punya alasan kuat untuk melanjutkan kasus ini lagi,” ujar Yahdil saat dihubungi okezone, Senin (10/1/2011).

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM) Romli Atmasasmita, kata dia, saat dipanggil Komisi III beberapa waktu lalu juga sudah membeberkan bahwa tidak ada bukti kuat melanjutkan Sisminbakum.

Apalagi, sambung dia, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Romli, sehingga dia terbebas dari tuntutan pidana.

“Pak Romli hadir waktu itu di Komisi III, dia sebutkan memang ada bukti palsudan lemah. Apalagi ada putusan MA yang menerima kasasi Pak Romli. Di situ disebutkan tidak ada kerugian negara. Kejaksaan Agung secara fair harus mempertimbangkan apakah (Sisminbakum) dilanjutkan atau tidak. Kalau tidak, ya harus SP3. Ini kan biasa dalam dunia hukum,” jelas politisi dari Fraksi PAN ini.

Menurut Yahdil, kasus Sisminbakum seharusnya bisa dijadikan momentum bagi Kejaksaan untuk memperbaiki citra. Dia mengambil contoh kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, di mana Kejagung salah langkah mengajukan SP3 dengan alasan yang tidak kuat.

“Kejaksaan Agung kalau tidak ada bukti kuat tidak usah terlalu memaksakan. Saya khawatir nantinya bisa seperti kasus Bit-Chan yang seperti salah langkah mengeluarkan SP3 dengan alasan sosiologis. Kalau dipaksakan, ini (Sisminbakum) bisa muncul ketidakpercayaan publik. Ini jelas kredibilitas Kejaksaan akan dipertaruhkan,” tegasnya.

Jusuf Kalla, saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi meringangkan untuk Yusril Ihza Mahendra menilai, bahwa pembuatan Sisminbakum bukanlah kesalahan.

JK beralasan Sisminbakum dibuat untuk mempermudah pengurusan izin perusahaan, karena untuk mengatasi krisis kita butuh kecepatan. Sisminbakum dibuat saat JK masih menjabat Menteri Perdagangan dan saat itu banyak keluhan mengenai pengurusan pendirian perusahaan.

Pada prinsipnya, jelas JK, prinsip pokok Sisminbakum adalah mengubah sistem pendaftaran perusahaan dan tidak ada kerugian pun dalam sistem ini karena investasi dilakukan oleh swasta.

”Kerugiannya apa, orang kan investasi, uangnya ya larinya ke perusahaan dan ini akan membuat perusahaan berkembang banyak. Kerugian negara seperti apa, tidak ada kerugian. Bagaimana orang investasi kok tidak dibayar,” terangnya.
(ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar