Selasa, 26 Oktober 2010

Kasus Pemecatan 4 Kadus Desa Akar- Akar Dinilai Cacat Hukum

Lombok Utara - Kasus pemecatan empat orang Kepala dusun (Kadus) yakni kadus Batu Kruk, Kadus Glumpang, kadus Otak Lendang, dan Kadus Jingkiran yang dilakukan Kepala Desa Akar- Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, Atsah dinilai cacat hukum dan taidak melalui mekanisme dan prosesur yang berlaku oleh Komis I DPRD KLU yang membidangi Pemerintahaan dan Perundang-undangan.

Pengangkatan dan pemberhentian kepala dusun dan juga kepala urusan (Kaur) pemerintahan desa sudah jelas tertuang dalam aturan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Lombok Barat (Perda Lobar) Nomor 7 Tahun 2007 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “ Jadi kita harus tetap berpedoman pada aturan itu, “ jelas Djekat Demung, salah satu anggota Komisi I DPRD KLU saat ditemui Suara komunitas Selasa (26/10).

Dikatakanya, Kepala desa hanya memiliki hak preogratif untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan musyawarah unsur BPD dan juga pemeritah kecamatan. “ Karena dalam hal ini posisi camat sebagai perpanjangan tangan dari bupati untuk mengawas dan menjalankan peraturan dan perundang-undangan yang dijalankan oleh pemeritahan dibawahnya, “ tegasnya.

Pemecatan atau pun pemberhentian kadus dan kaur desa lanjut politisi Partai Golkar ini, harus berdasarkan pertimbangan dan juga persetujuan BPD dan juga pemeritah kecamatan, disamping itu alasan dan pertimbangnnya juga harus jelas, apakah ada pelanggaran atau tindakan yang merugikan masyarakat secara umum, “ tambahnya menyayangkan.

Kondisi umum sperti ini memang sering terjadi, salah satunya di Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan juga dilakukan hal serupa, tentu hal ini kita tidak dapat menyalahkan pihak kades karena menyangkut pemahaman yang masih minim tentang aturan dan batas kewenangan yang dimiliki, tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengarahan agar hal serupa tidak terulang lagi, “ tambahnya menyarankan.

Kepala Dusun Batu Kruk, Amaq Hamidah menyatakan, saya tidak tahu kesalahan apa yang saya perbuat. “ Kok dikeluarkan surat pemencatan oleh kades, sedangkan SK yang saya miliki terhitung sejak tahun 2007 hingga tahun 2013, “ sebutnya.

Berdasarkan informasi yang saya terima kades dan beberapa masyarakat memang pernah melakukan musyawarah Jumat yang di ikuti sekitar 20 orang jamaah untuk membahas masalah ini, tetapi saya tidak dilibatkan bahkan dipecat secara sepihak. “Masalah ini sudah kita sampaikan kepihak kabupaten dan DPRD, “ singkatnya.

Sementara Kepala Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan, Atsah dikonfirmasi terkait masalah ini menyatakan, pihaknya selaku kades ingin mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat dan ini sudah tentu menjadi PR yang harus dijalankan. “ Pemberhentian kadus sudah kita lakukan musyawarah antar dusun, selain itu 3 kadus memang masa pergantiannya sudah harus dilakukan dan berakhir. Sedangkan khusus kadus Batu Jingkiran jabatannya ditunjuk langsung oleh Kades sebelumnya (Sukirman, S.Sos-red) dan bukan dipilih langsung oleh masyarakat “ jelasnya.

Kondisi Kadus Batu Kruk Lanjut Atsah yang baru beberapa bulan menjadi Kades itu, tingkat pemeritahan dan pengayoman pada masyarakat serta program desa tidak maksimal dijalankan. Tentu situasi ini saya selaku kades merasa terpanggil untuk bertindak dan bersikap berdasaran pertimbangan dan masukan dari masyarakat, jadi tidak ada unsur politik dan nuansa balas dendam, “ elaknya. (adam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar