Lombok Utara - Dinas kesehatan Provinsi NTB bekerjasama dengan dinas kesehatan daerah kabupaten lombok utara, melakukan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Perda) kawasan bebas asap rokok yang saat ini tengah di inisiasi pemprov NTB.
Kegiatan sosialisasi yang di lakukan di aula puskesmas tanjung ini dihadiari sejumlah SKPD, unsur desa dan sejumlah tokoh masyarakat. Sosialisasi Raperda kawasan bebas asap rokok itu, telah dilakukan didua kabupaten yakni yakni Kabupaten Lombok Timur dan KLU, dan rencananya akan disosialisasikan secara menyeluruh di semua Kabupaten/kota se-NTB.
Hadir alam sosialisasi tersebut Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Secretariat Daerah Provinsi NTB, Ashari.SH,MH, dan beberapa pejabat dinas kesehatan provinsi NTB, selaku pembicara. Pada kesempatan itu, Anshari menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan hal-hal teknis, agar rancangan perda kawasan bebas asap rokok itu bisa diwujudkan, mulai dari pendalaman aspek hukum hingga pada analisa dampak sosial, yang merupakan materi pendukung untuk perencanaan perda tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut menurut Anshari, juga untuk memotivasi pemda, agar dapat menyusun perda yang sama, sebagai bentuk kepedulian terhadap aktivitas merokok masyarakat yang kini dirasa sudah sangat parah, termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok, disamping dampak sosial dan dampak ekonomisnya, jelas Anshari.
Sementara itu, salah seorang pejabat Dikes Provinsi NTB, Hannie Diah,P,Skm, yang saat ini sudah ada dana bagi hasil cukai tembakau yang merupakan ketentuan Menteri tahun 2010, dan diharapkan dari dana bagi hasil yang telah diberikan kepada masing-masing daerah itu,dapat dimanfaatkan sebagai pendanaan untuk melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya raperda tersebut. Ia juga menegaskan, bahwa raperda kawasan bebasa asap rokok tersebut, bukan untuk melarang orang merokok, namun untuk mengatur aktivitas merokok masyarakat, agar tidak merokok disembarang tempat, yang secara tidak langsung juga berdampak buruk bagi kesehatan orang lain yang ada disekitarnya.
Dijelaskan, raperda kawasan bebas asap rokok itu, saat ini masih dalam tahapan penyusunan dan konsolidasi serta penelitian secara konprehensif, dan diharapkan seluruh kabupaten kota turut berperan sekaligus dukungan tentang pembentukan raperda tersebut, demi mencapai perbaikan kualitas kesehatan masyarakat NTB. (lalu Supriadi)
Kegiatan sosialisasi yang di lakukan di aula puskesmas tanjung ini dihadiari sejumlah SKPD, unsur desa dan sejumlah tokoh masyarakat. Sosialisasi Raperda kawasan bebas asap rokok itu, telah dilakukan didua kabupaten yakni yakni Kabupaten Lombok Timur dan KLU, dan rencananya akan disosialisasikan secara menyeluruh di semua Kabupaten/kota se-NTB.
Hadir alam sosialisasi tersebut Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Secretariat Daerah Provinsi NTB, Ashari.SH,MH, dan beberapa pejabat dinas kesehatan provinsi NTB, selaku pembicara. Pada kesempatan itu, Anshari menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan hal-hal teknis, agar rancangan perda kawasan bebas asap rokok itu bisa diwujudkan, mulai dari pendalaman aspek hukum hingga pada analisa dampak sosial, yang merupakan materi pendukung untuk perencanaan perda tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut menurut Anshari, juga untuk memotivasi pemda, agar dapat menyusun perda yang sama, sebagai bentuk kepedulian terhadap aktivitas merokok masyarakat yang kini dirasa sudah sangat parah, termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok, disamping dampak sosial dan dampak ekonomisnya, jelas Anshari.
Sementara itu, salah seorang pejabat Dikes Provinsi NTB, Hannie Diah,P,Skm, yang saat ini sudah ada dana bagi hasil cukai tembakau yang merupakan ketentuan Menteri tahun 2010, dan diharapkan dari dana bagi hasil yang telah diberikan kepada masing-masing daerah itu,dapat dimanfaatkan sebagai pendanaan untuk melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya raperda tersebut. Ia juga menegaskan, bahwa raperda kawasan bebasa asap rokok tersebut, bukan untuk melarang orang merokok, namun untuk mengatur aktivitas merokok masyarakat, agar tidak merokok disembarang tempat, yang secara tidak langsung juga berdampak buruk bagi kesehatan orang lain yang ada disekitarnya.
Dijelaskan, raperda kawasan bebas asap rokok itu, saat ini masih dalam tahapan penyusunan dan konsolidasi serta penelitian secara konprehensif, dan diharapkan seluruh kabupaten kota turut berperan sekaligus dukungan tentang pembentukan raperda tersebut, demi mencapai perbaikan kualitas kesehatan masyarakat NTB. (lalu Supriadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar