Lombok Utara - Kembali, Pemda Lobar membandel terkait penentuan tapal batas wilayah dengan Kabupaten Lombok Utara. Setelah memasang tapal batas illegal, Pemda Lobar kembali memasang tenda-tenda berlabel Pemda Lobar di Pusuk Pas.
Parahnya lagi, Pemda Lobar juga hendak memasang gapura di Pusuk Pas. Padahal, keputusan terakhir soal sengeketa tapal batas ini menyebutkan, Pemprov NTB memerintahkan kedua pihak untuk tidak membangun apapun selama persoalan tapal batas ini rampung dan disepakati kedua pihak (KLU dan Lobar -red).
Awalnya, Pemda Lobar secara diam-diam memasang tapal batas bukan ditempat yang semestinya. Sementara persoalan tapal batas ini belum ada kejelasan.
Ulah Pemda Lobar ini pun memicu reaksi keras dari anggota DPRD KLU dengan memerintahkan untuk pembongkaran tapal batas tersebut. Ulah pemasangan tapal batas itu pun memicu ketegangan antara Pemda Lobar dengan KLU. Lebih, ketika salah seorang anggota DPRD Lobar asal berstatemen dan menuding DPRD KLU tidak memahami aturan terkait persoalan ini.
Belum kelar persoalan yang pertama tadi, kabupaten induk dari KLU ini kembali memasang tenda-tenda berlabel Pemda Lobar. Meski pemasangan tenda-tenda ini membuat gerah warga dan para pejabat KLU, persoalan ini tidak digubris. Apalagi, sejak awal, Pemda KLU memang tidak mau terlalu mempolemikkan persoalan tapal batas ini.
Lantaran tenda-tenda berlabel itu tidak digubris, Pemda Lobar justru kembali pasang badang dengan mambangun gapura di Parkiran Pusuk Pas. Maklum, Pemda Lobar tidak mau melepas kawasan restauran Pusuk Pas. Sementara, sesuai peta rupa bumi, Restauran Pusuk Pas tersebut sudah jelas-jelas masuk kawasan KLU.
Sebelum rampung dibangun, Pemda KLU menghentikan pembangunan gapura di Pusuk Pas kemarin. Penghentian pembangunan gapura ini dipimpin Camat Pemenang yang baru Anding Dwi Sahyadi , S.STP. ‘’Benar, kita sudah menghentikan pembangunan gapura di Pusuk Pas tersebut,’’kata Kabag Humas Pemda KLU
H. Ahmad Sujanadi kepada wartawan Jumat (24/9) lalu.Penghentian itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dan surat dari Pemprov NTB. Tidak itu saja ungkap Sujanadi, Pemprov NTB juga memerintahkan agar Pemda Lobar mencabut tenda-tenda yang ada di Pusuk Pas dalam waktu 7x24 jam.
Perintah pencabutan tenda-tenda itu keluar pada tanggal 21 September 2010 lalu. Artinya, Pemda Lobar sudah harus membongkar tenda-tenda berlabel itu paling lambat sampai 28 September mendatang. (adam)
Awalnya, Pemda Lobar secara diam-diam memasang tapal batas bukan ditempat yang semestinya. Sementara persoalan tapal batas ini belum ada kejelasan.
Ulah Pemda Lobar ini pun memicu reaksi keras dari anggota DPRD KLU dengan memerintahkan untuk pembongkaran tapal batas tersebut. Ulah pemasangan tapal batas itu pun memicu ketegangan antara Pemda Lobar dengan KLU. Lebih, ketika salah seorang anggota DPRD Lobar asal berstatemen dan menuding DPRD KLU tidak memahami aturan terkait persoalan ini.
Belum kelar persoalan yang pertama tadi, kabupaten induk dari KLU ini kembali memasang tenda-tenda berlabel Pemda Lobar. Meski pemasangan tenda-tenda ini membuat gerah warga dan para pejabat KLU, persoalan ini tidak digubris. Apalagi, sejak awal, Pemda KLU memang tidak mau terlalu mempolemikkan persoalan tapal batas ini.
Lantaran tenda-tenda berlabel itu tidak digubris, Pemda Lobar justru kembali pasang badang dengan mambangun gapura di Parkiran Pusuk Pas. Maklum, Pemda Lobar tidak mau melepas kawasan restauran Pusuk Pas. Sementara, sesuai peta rupa bumi, Restauran Pusuk Pas tersebut sudah jelas-jelas masuk kawasan KLU.
Sebelum rampung dibangun, Pemda KLU menghentikan pembangunan gapura di Pusuk Pas kemarin. Penghentian pembangunan gapura ini dipimpin Camat Pemenang yang baru Anding Dwi Sahyadi , S.STP. ‘’Benar, kita sudah menghentikan pembangunan gapura di Pusuk Pas tersebut,’’kata Kabag Humas Pemda KLU
H. Ahmad Sujanadi kepada wartawan Jumat (24/9) lalu.Penghentian itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dan surat dari Pemprov NTB. Tidak itu saja ungkap Sujanadi, Pemprov NTB juga memerintahkan agar Pemda Lobar mencabut tenda-tenda yang ada di Pusuk Pas dalam waktu 7x24 jam.
Perintah pencabutan tenda-tenda itu keluar pada tanggal 21 September 2010 lalu. Artinya, Pemda Lobar sudah harus membongkar tenda-tenda berlabel itu paling lambat sampai 28 September mendatang. (adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar