Lombok Utara - Penyitaan kayu bakar yang dilakukan Dinas Kehutanan Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengundang protes dari warga Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang.
Tidak kurang 70 warga Desa Pemenang Barat, beberapa waktu lalu, melakukan hearing dengan Wakil Bupati, karena terbetik kabar, wakil bupati dan Ketua DPRD KLU menginstruksikan penyitaan kayu bakar, namun ternyata instruksi itu tidak benar.
Wakil Bupati, H Najmul Akhyar, SH, MH menanggapi keluhan warga adanya Dinas yang mencatut instruksi menjelaskan bahwa secara khusus pihaknya tidak memberikan instruksi. Namun dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tugas pokok dari Dinas Kehutanan untuk menjaga hutan.
Kepala Dinas Pertanian, Ir Hermanto mengemukakan bahwa pengamanan hutan sudah menjadi tugas dan fungsi dari Dinas Kehutanan. Disamping itu didalam areal hutan Pusuk, Dinas Kehutanan juga akan melakukan reboisasi karena sudah mengalami kerusakan.
Untuk meredam kemarahan warga, Wakil Bupati meminta kepada Dinas Kehutanan untuk melakukan koordinasi sebelum mengadakan operasi, dan segera mengembalikan kayu bakar yang telah disita kepada masyarakat.
Wakil Bupati, H Najmul Akhyar, SH, MH menanggapi keluhan warga adanya Dinas yang mencatut instruksi menjelaskan bahwa secara khusus pihaknya tidak memberikan instruksi. Namun dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tugas pokok dari Dinas Kehutanan untuk menjaga hutan.
Kepala Dinas Pertanian, Ir Hermanto mengemukakan bahwa pengamanan hutan sudah menjadi tugas dan fungsi dari Dinas Kehutanan. Disamping itu didalam areal hutan Pusuk, Dinas Kehutanan juga akan melakukan reboisasi karena sudah mengalami kerusakan.
Untuk meredam kemarahan warga, Wakil Bupati meminta kepada Dinas Kehutanan untuk melakukan koordinasi sebelum mengadakan operasi, dan segera mengembalikan kayu bakar yang telah disita kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar