Minggu, 20 Desember 2015

Hasil Pleno, NASA Menang

Tim Pemenangan JADI Tolak Tanda Tangan
TANJUNG-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Panwaslu, Tim Pemenangan Djohan Sjamsu-Mariadi (JADI) dan Tim Pemenangan Najmul Akhyar-Sarifudin (NASA) menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi suara di Hotel Medana Bay Marina Tanjung, Rabu kemarin (16/12).

 Dalam rapat pleno ini ditetapkan NASA memperoleh 68.335 suara atau 53,5 persen, sementara JADI 59.404 suara atau 46,5 persen. Terdapat selisih suara 8.931 suara atau 7 persen. Data perolehan suara ini sama persis dengan perolehan suara yang diplenokan di masing-masing kecamatan, tidak ada yang berubah.

 Rinciannya, di Kecamatan Bayan JADI memperoleh 16.700 suara dan NASA 10.806 suara, Kecamatan Gangga JADI memperoleh 13.501 suara dan NASA 14.062 suara, Kecamatan Kayangan JADI memperolah 9.692 suara dan NASA 13.841 suara, Kecamatan Pemenang JADI memperoleh 5.258 suara dan NASA 13.852 suara, Kecamatan Tanjung JADI memperoleh 14.253 suara dan NASA 15.774 suara.

Hasil penetapan rekapitulasi suara ini sendiri dibacakan Ketua KPUD KLU, Fajar Marta pukul 13.31 Wita. Artinya masing-masing pihak diberikan waktu 3 x 24 jam sejak pukul 13.31 Wita, untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika gugatan terdaftar di MK, maka pengumuman penetapan pemenang akan ditunda sampai jadwal  yang ditentukan kemudian. Kalau tidak ada gugatan, maka penetapan pemenang akan dilakukan tanggal 21 Desember 2015,” terangnya.

Untuk diketahui juga kata Fajar, rapat pleno penetapan rekapitulasi suara ini sesuai jadwal dilakukan tiga hari mulai 16-18 Desember 2015. Di KLU rapat pleno berjalan lancar tanpa ada gangguan yang berarti, sehingga bisa dituntaskan sehari.

Seperti diketahui syarat melakukan gugatan adalah selisih persentase perolehan suara kurang dari 2 persen. Sementara diketahui selisih persentase saat ini mencapai 7 persen. Menurut Fajar, pihaknya tidak mempersoalkan jika ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Nanti MK yang menilai apakah bisa didaftarkan gugatannya atau tidak. “Kan tergantung juga, yang digugat itu apa,” jelasnya.

Ketua Tim Pemenangan JADI, Akarman ogah menandatangani hasil rapat pleno penetapan rekapitulasi suara. Dia beralasan, KPUD terlalu cepat menetapkan, sementara masih ada waktu hingga 18 Desember 2015. Selain itu kata Akarman, masih cukup banyak juga temuan yang dilaporkan pihaknya ke Panwaslu KLU yang hingga kini belum ditindaklanjuti. “Kalau ditetapkan hari ini, saya menolak untuk tanda tangan,” terangnya.

Apa yang disampaikan ini dibuktikan sendiri Akarman. Sesaat setelah KPUD KLU meminta masing-masing pihak menandatangani keputusan rapat pleno, Akarman langsung berlalu tanpa mau menandatangani sembari menyalami Komisoioner KPUD, Panwaslu dan Tim Pemenangan NASA. Terkait akan melakukan gugatan ke MK sendiri, Akarman tidak menanggapi.

Fajar menerangkan, apa yang disampaikan Akarman ini konteksnya berbeda. Masalah tindak lanjut temuan, itu urusan Panwaslu, sementara KPUD memiliki tugasnya sendiri. “Proses sudah berjalan dengan baik dan cepat, kita tidak ingin menunda-nunda untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara,” terangnya.

Sementara Ketua Panwaslu KLU, Andi Nursahbandi menerangkan, memang ada sejumlah temuan yang dilaporkan Tim Pemenangan JADI ke Panwaslu. Beberapa sudah ditindaklanjuti dan beberapa belum ditindaklanjuti karena pihak terkait belum melengkapi dengan sejumlah bukti yang dibutuhkan. Misalnya terkait laporan adanya pemilih dari luar KLU. “Yang jelas, bukan berarti dengan penetapan hasil rekapitulasi suara hari ini, Panwaslu akan berhenti bekerja. Kami akan tetap bekerja menindaklanjuti laporan yang ada. Silakan juga lengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan,” terangnya.

Pada dasarnya rapat pleno kemarin berjalan lancar, terkecuali ada penyamaan persepsi yang berlangsung cukup alot antara Panwaslu dan KPUD terkait adanya seorang pemilih yang memberikan suara dua kali di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pemenang. Namun seperti diketahui,  pemilih yang diketahui terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini sudah mengakui perbuatannya. Selain itu sudah dibuatkan surat pernyataan oleh KPU di tingkat kecamatan.

Solusinya, dengan adanya dua surat suara yang dicoblos, terdapat penambahan satu orang pemilih dalam DPT yang dicatat di Form Model C7. Selanjutnya, si pemilih ini akan diproses Panwaslu. (zul) sumber: http://www.radarlombok.co.id/hasil-pleno-nasa-menang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar