Kamis, 02 Agustus 2012

Tak Tercatat di BPMD Investor Pengembang Minyak Bumi KLU dan Sumbawa

Mataram - Investor pengembang potensi minyak bumi di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Sumbawa ternyata tidak tercatat di Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) NTB. Investor tersebut langsung melakukan kegiatan di lapangan tanpa melalui izin dari BPMD di daerah.

“Tidak tercatat (terdata) investor yang menangani potensi minyak bumi  (KLU dan Sumbawa) karena mereka langsung berurusan dengan pusat,’’ungkap Kepala BPMD NTB melalui Sekretarisnya Drs. Hadi Irfan Jahidi, di Mataram.

Dikatakannya, potensi celah di utara NTB yang menyimpan potensi minyak bumi telah didekteksi sejak 1980 lalu. Namun sejauh ini, investor yang menangani tak sekalipun berkoordinasi dengan Pemda dalam hal ini BPMD NTB.  

Kemungkinan katanya, karena investor yang menangani kawasan itu langsung berurusan dengan pemerintah pusat. Karena investasi dibidang pertambangan yang dikelola penamaman modal asing (PMA). Sehingga BPMD dalam hal ini selaku pihak yang mengurus investasi belum mengeluarkan izin kepada investor tersebut.

Sejauh ini, Dinas Pertambangan selaku leading sector juga tidak pernah berkoordinasi dan menginformasikan kepada BPMD. “Distamben tidak ada pernah bersurat ke kami (BPMD),”ujarnya.

Data dinas Pertambangan dan Energi, ada tiga wilayah kerja eksplorasi di sekitar wilayah NTB, yakni Easco East Sepanjang, Husky Energi dan yang satu tidak ada pengelola (investornya), karena investor terdahulu (Conoco Phillips) diputus kontraknya terkendala financial.

Dari tiga Wilayah Kerja (WK) itu, dua diantaranya yakni Easco East Sepanjang dan Husky Energi masih aktif. Sedangkan satunya lagi pengelola Blok East Java Lombok tidak aktif karena investornya Conoco Phillips diputus kontraknya karena tidak mampu menggarap wilayah kerja tersebut.   (her) Suara NTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar