Selasa, 12 Juni 2012

Rugi Akibat Illegal Logging

Meldi - Suara Komunitas

Secara umum, praktek illegal logging adalah segala kegiatan menebang kayu, membeli, atau menjual kayu dengan cara tidak sah. Setiap minggu puluhan sinso masuk ke tengah hutan Taman Nasional Rinjani bagian barat. Namun hingga saat pelaku illegal loging ini masih sulit dilacak keberadaannya. Prakteknya dengan  cara menebang di areal yang secara prinsip dilarang tetapi menjadi legal dengan surat yang dikeluarkan oleh pejabat setempat sebagai hasil kolusi. Status ilegal bisa terjadi selama pengangkutan, termasuk proses ekpor dengan memberikan informasi salah ke bea cukai, sampai sebelum kayu dijual di pasar legal.

Akibat illegal logging, hutan-hutan di Indonesia memasuki fase rawan, kerusakannya sudah pada titik kritis. Seluruh jenis hutan di Indonesia mengalami pembalakan liar sekitar 7,2 hektar hutan per menitnya, atau 3,8 juta hektar per tahun. Ini tidak saja mengancam keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya namun juga akan menimbulkan efek berantai negatif pada keseimbangan alam itu sendiri.

Total kerugian dari illegal logging per tahunnya mencapai Rp 30 triliun atau Rp 2,5 triliun per bulannya. Kerugian ini adalah empat kali lipat dari APBN untuk sektor kehutanan. Dengan menyelamatkan 10 persen atau Rp 3 triliun dari total kerugian illegal logging per tahunnya, misalnya, capres dan cawapres dapat berjanji pada rakyat bahwa biaya pendidikan SD dan SLTP gratis. Tidak hanya itu, secara spekulatif juga dapat membuka lapangan kerja untuk 220 ribu buruh lebih.

Jika dapat menyelamatkan 50 persen atau Rp 15 triliun dari total kerugian per tahunnya, bukan hanya beban biaya pendidikan yang gratis, tetapi juga biaya kesehatan Puskesmas di tiap-tiap kecamatan dapat ditanggung pemerintah sepenuhnya. Tentu saja juga dapat difungsikan sebagai dana taktis pencegah wabah demam berdarah yang telah banyak memakan korban itu. Penyelamatan itu juga akan menciptakan struktur usaha berbasis hutan yang dapat menyerap tenaga kerja lebih dari 500 ribu jiwa.

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Menurut data Bakornas Penanggulangan Bencana, 85 persen dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar