Senin, 10 Oktober 2011

Disperindagkop Sayangkan Adanya Pemotongan Bantuan UKM

Lombok Utara, Suara Komunitas- Adanya pemotongan jumlah dana bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk 1000 orang pedagang bakulan di Dusun Teluk Ombal Desa Pemenang Barat Kecamataan Pemenang beberapa waktu lalu disayangkan pihak Disperindagkop KLU.

Hal ini disamapaikan Kepala Dinas Disperindagkop KLU, H Arkam, dikatakannya, pemotongan jumlah dana bantuan untuk para pedagang bakulan itu seharusnya tidak terjadi, meskipun katanya pemotongan itu sudah melalui kesepakatan.

“Kita sangat sayangkan adanya pemotongan dalam bantuan itu, seharusnya uang yang diterima warga harus tetap utuh bejumlah Rp 1 juta, itu dana hibah, yang diperuntukkan untuk membantu para pedagang bakulan guna mendukung kelancaran usahanya,” tegasnya Sabtu (7/10) lalu.

Arkam menambahkan, jika alasannya untuk biaya ganti rugi dan pembiayaan-pembiyaan lainnya, itu alangkah baiknya tidak dibabankan kepada warga yang menerima bantuan, mengingat tidak ada dana yang harus dikeluarkan oleh kelompok pada saat pengajuan proposal.

“Ini harus diklaripikasi, agar warga tidak menganggap kami yang mengeluarkan kebijakan pemotongan jumlah dana tersebut, bantuan ini murni dihajatkan untuk pedagang bakulan yang masuk ketegori masyarakat kurang mampu, tidak dibebankan uang sedikitpun dalam pengurusan proposalnya,” tambahnya.

Program bantuan ini, lanjut Arkam, merupakan bagaian dari upaya-upaya pemerintah daerah dalam mengurangi tingginya angka kemiskinan di daerah ini, jadi tidak mungkin warga yang menerima bantuan kita bebankan lagi dengan biaya-biaya admisnitrasi.

Sementara, anggota DPRD KLU, Abdul Gani, kepada wartawan menjelaskan, ini adalah akibat dari lemahnya sisitem pengawasan yang seharusnya dilakukan Pemda, terlebih kita tidak dengar ada tim khusus yang bertugas mengawasai dalam proses pembangian bantuan tersebut.

“Bantuan hibah seperti ini sangat rentan penyimpangan, jadi harus ada tim pengawas khusus yang mengontrol pembagian bantuan hingga ketingkat pedagang yang menerima,” katanya.

Dikatakan Gani, bila perlu kita akan panggil Disperindagkop untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya system dan termasuk mempertanyakan kenapa tidak ada tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi proses pembagian bantuan ditingkat pedagang.

Ditempat terpisah, Kepala Dusun Tluk Ombal, H A Munjir, beberap waktu lalu mengatakan, apa yang dilakukan ketua kelompok yang menambah jumlah anggota dengan tetap bernaung dibawah kelompok induk, merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Terkait pemotongan sebsear Rp 100 ribu itu, hanya untuk mengganti biaya pengurusan proposal dan untuk uang kas kelompok, dan itu sudah disetujui, bukan atas dasar kemauan sendiri dari ketua kelompok,” ungkapnya. (adam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar