Lombok Utara - Adanya aksi penolakan dari puluhan warga pada saat acara launcing atau pembukaan penggunaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) yang dirangkai dengan hari lingkungan sedunia bebeapa waktu lalu mengendang reaksi kalangan legislatif KLU.
Dewan menilai adanya penolakan tersebut merupakan salah satu bukti bahwa tanah yang sudah diklaim pemerintah daerah KLU menajadi milik mereka masih dalam keadaan sengketa dan belum mampu diselesaikan hingga detik ini.
Wakil ketua komisi I DPRD KLU, Ardianto, SH, menanggapi penolakan tersebut, mengatakan, terjadinya aksi penolakan oleh warga yang masih memiliki hubungan secara hak terhadap lahan TPA tersebut, merupakan bukti nyata bahwa tanah seluas 4 hektare lebih itu masih dalam sengketa.
“Tidak mungkin ada reaksi penolakan dari masyarakat jika lahan itu tidak bermasalah secara hukum, terlebih aksi penolakan itu dilakukan oleh orang yang masih memiliki hubungan dengan orang yang menjual tanah itu kepda pemda saat itu,” jelasnya sabtu (8/10) lalu.
Dikatakan Ardianto, kita hanya bias mengambil hikmahnya saja, agar kelak dikemudian hari tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini, yang tidak hanya berdampak pada kredebilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemda, tapi juga berdampak pada masyarakat.
“Setidaknya permasalahan-permasalahan yang mucul dihampir semua pembelian tanah oleh pemda selama ini, bisa kita jadikan pelajaran yang berharga,agar lebih berhati-hati, terutama dalam rencana-rencana pembelian tanah oleh pemda disaat akan dating,” sambung. (adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar