Senin, 10 Oktober 2011

Burhan; Pemda Harus Perjelas Nasip 6 CPNS

Lombok Utara - Wakil Ketua DPRD KLU, Burhan M Nur meminta pemerintah daerah dalam hal ini panitia pelaksanaa CPNSD agar segera memperjelas status 6 orang CPNS yang telah dinyatakan batal dalam proses verifikasi di BAKN beberapa waktu lalu.

“Pemda harus memberika kejelasan status terhadap 6 orang CPNS yang kini nasipnya tidak jelas setelah dinyatakan tidak lulus veripikasi oleh bakn beberap waktu lalu, agar mereka (6 CPNS-red) tidak lagi terus berharap,” tegasnya pada wartwan Sabtu (7/10) lalu.

Dikatakan Burhan, dari 6 CPNS yang dinyatakan tidak lulus itu, dua orang sudah jelas batal, dimana 1 orang diatehui telah berusia lebih dari satandart usia yang ditentukan, dan 1orang  lagi secara resmi mengundurkan diri.

jadi sisanya kini yang masih mengambang hanya 4 orang CPNS,meski kita tahu saat ini pemda masih terus menguopayakan penyelesaian masalah ini ke pusat,  namun ini sudah berlangsung cukup lama dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk segera menyelesaikananya, jangan dibuat mengambang begini.

“6 orang CPNS ini akan terus berharap jika pemda tidak segera memberikan kejelasan, jika memang tidak ada celah penyelesaian yang bisa dicapai, lebih baik segera sampaikan bahwa Pemda tidak bisa memperjuangkan mereka untuk lulus,” katanya lagi.

Dalam masalah ini, lanjut Burhan, tidak serta murni kesalahan itu bisa dilimpahkan semunya kepada cpns yang dinyatakan batal karena kesalahan pada kelengkapan administrative, tapi juga harus diakui disebabkan oleh paktor kelalaian pihak penitia pelaksana dalam prsoes pendaftarannya.

“Meski sudah ada lobi ke pihak BAKN denpasar untuk memperjuangkan 4 dari 6 orang CPNS tersebut, namun itu tidak akan memberikan pengaruh apa-apa, sebab bakn sudah tidak memiliki kapasitas untuk merubah hasil veripikasi itu, dan yang berhak menerbitkan NIP ada di Kemenpan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KLU, I Nyoman Lisnawa, saat dikompirmasi wartawan mengatakan, dua dari 6 orang cpns sudah dinyatakan batal, nah untuk 4 oran ini, statusnya masih kita perjugnakan untuk bisa lulus di BAKN pusat.

“4 orang ini masih tetap kita usahakan untuk bisa lulus, pemda juga sudah bersurat ke bakn pusat bulan juli lalu untuk meminta agar segera ditetapkan NIP-nya,” jelasnya.

Dikatakanya, berdasarkan pernyataan Direktorat Jendral Perlengkapan NIP dan Kepala Bidang pengangkatan dan pemberhentian PNS BKN pusat di Jakarta, nanti 4 orang itu akan dibantu melalui tim khusus yang akan dibentuk.

“Yang pasti pemda tetap mengusahakan agar 4 orang ini bisa lulus, karena ini merupakan kebutuhan daerah, dan secara administrative mereka tidak bermasalah, namun karena ada ketentuan seorang serjana yang berpropesi menjadi guru, harus memiliki akta kependidikan, dalam hal ini akta 4,” tambahnya.

Ditempat terpisah, orang tua salah satu CPNS, Raden Sucipto, kepada wartawan mengatakan, kami juga pernah beberap kali menanyakan nasip putra saya dengan mendatangi langsung BKD, namun saya hanya mendapat jawaban yang sama, diminta untuk sabar menunggu.

“Kami hanya ingin pemda segera memberikan kesejelasan, jika tida ada kemungkinan untuk lulus, yang katakana saja, insya allah kami akan menerimanya dengan lapang dada, dan kami sangat menghargai upaya yang sduah dilakukan pemda selama ini, meskipun pada akhirnya hasilnya putra saya tidak bisa lulus,” cetusnya. (adam)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar