Senin, 10 Oktober 2011

Warga Bentek Kembali Tagih Sisa Konvensasi dari PT. SIC

Lombok Utara - Puluhan warga Desa Bentek kembali meminta kejelasan sekaligus menagih 25 persen sisa biaya konpensasi lahan mereka yang telah diambil PT. Swar Investindo Capital (SIC) untuk pembangunan PLTMH pada Sabtu (9/10) lalu.

Sebelumnya, warga yang lahannya diambil PT. SIC, beberapa waktu lalu telah melayangkan surat kepada pt bersangkutan, untuk bersedia menggelar pertemuan guna kembali membahas permasalahan yang belum terselesaikan, yakni sisa pembayaran konfensasi 25 persen kepada warga.

Namun surat tersebut tidak kunjung ditanggapi dan dibalas oleh pihak pt, sehingga pada sabtu pagi kemarin warga berinisiatif sendiri datang ke balai pertemuan Desa Bentek dengan harapan pihak pengurus Pt bersedia datang, namun hingga siang hari perwakilan PT. Swar Investindo tidak juga menampakkan batang hidungnya di lokasi.

Warga yang datang sejak pagi semakin kecewa setelah Pt Sic yang dihubungi warga pia telephon tidak bersedia hadir dengan alasan sadang berada di mataram, dan mengetahui pihak PT. SIC tidak bisa hadir, akhirnya warga membubarkan diri sekitar jam 11 siang.

Sedangkan menurut penuturan warga, biasanya perwakilan PT. SIC selalu ada di kantor perwakilannya yang juga terletak di desa bentek, namun saat warga dating kelokasi, kantor sudah dalam keadaan kosong, dan hanya ada beberap orang scuritinya saja yang terlihat berjaga-jaga.

Salah seorang tokoh masyarakat di desa bentek, Yurdi, mengatakan, masyarakat menolak rencana PT yang mempergunakan sisa pembayaran 25 persen yang oleh pemerintah desa, camat dipotong untuk sumbangan APBDes, dan biaya lainnya yang tidak jelas.

“Masyarakat desa Bentek yang terdampak pembangunan PLTMH terkesan dibodohi karena dalam penandatanganan surat perjanjian tidak dijelaskan kepada masyarakat materi yang terkandung didalamnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, pada dasarnya masyarakat disini tidak mempersulit proses pembangunan PLTMH di daerah ini, karena bagaimanapun pembangunan ini juga demi masyarkat KLU sendiri secara umum, dan demi jalannya aksselerasi pembangunan di daerah ini.

“Masyarakat tetap berharap agar Pt SIC memberikan ganti rugi sebagaimana mestinya dan secara transparan, dengan begitu tidak ada lagi anggapan miring dari masyarakat,” jelasnya.
Dalam tuntutannya, Pemilik lahan yang telah dibayar ganti rugi 75 persen, dan sisa 25 persen yang akan dialokasikan untuk pembayaran biaya pemecahan sertifikat, APBDes, dan biaya lain-lain yang ditanda tangani Camat Gangga, Kades Bentek tanggal 5 Juli 2011 lalu, dinyatakan ditolak atau dicabut.

“Sebab keputusan penggunaan anggaran sisa 25 persen tidak diawali dengan musyawarah
dengan masyarakat, sehingga masyarakat tidak memahami dan terkesan penuh rekayasa serta kebohongan, karena digabung dengan surat dokumen pembayaran 75 persen,” sambungnya.

smentara, perwakilan Pt SIC yang berusaha dikompirmasi wartawan, tidak berhassil duhubungi, dan memalui security yang berada kantor milik Pt Sic yang berada di Desa Bentek, mengatakan, semua pengurus tidak berada ditempat karena sedang berada dimataram. (adam) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar