Kamis, 28 Juni 2012

Belum Adil

PERJUANGAN untuk memberdayakan masyarakat di wilayah kelautan yang mendiami pulau – pulau kecil nusantara, masih berlanjut. Bahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI turun tangan untuk menyusun Rancangan  Undang – Undang (RUU) kepulauan untuk wilayah Indonesia Timur atau disebut Sunda Kecil Maluku (Sukma), juga termasuk NTB didalamnya.

Dalam uji sahih naskah akademik dan draf RUU Provinsi Kepulauan di Mataram, Selasa (26/6) kemarin, anggota DPD RI, Prof. Farouk Muhammad menegaskan belum optimalnya sumberdaya di wilayah kepulauan. Masyarakat yang tinggal di kepulauan, dibatasi laut dan akses ekonomi yang memadai. Belum lagi bicara soal pendidik dan hak sebagai warga negara lainnya.

‘’Meskipun sudah ada otonomi daerah, tapi masih menyisakan persoalan pemerataan pembangunan antarwilayah. Ini tidak adil. Masyarakat  di kepulauan belum merasakan apa yang menjadi hak mereka,’’ kata Farouk, yang pada acara itu mengajak sejumlah anggota DPD RI lainnya, bersama Santiri Fondation.   

Ada beberapa poin hak yang harus diperoleh masyarakat kepulauan, sebagaimana dirasakan juga masyarakat Indonesia di daratan. Seperti hak – hak dasar memperoleh HAM, supermasi hukum, demokrasi, keberagaman, persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negara. 

‘’Sehingga kami berinisiatif melahirkan RUU Provinsi kepulauan ini,” ujarnya.

Tujuan uji sahih itu menurutnya, guna mendapatkan masukan dari stakeholder sebagai bagian dari mekanisme dan strategi pihaknya menampung aspirasi masyarakat.

Lantas, bagaimana peluang golnya RUU ini? Farouk sadar, bahwa RUU ini akan melalui pembahasan di DPR. Namun demikian, upaya itu akan terus dilakukan bersama berbagai pihak. Karena pemerintah menurutnya harus menyadari, hak masyarakat kepulauan jangan diabaikan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar