Lombok Utara - Akibat kerakusan sebagian manusia yang yang menjamah alam secara tidak wajar mengakibatkan terjadinya berbagai bencana yang merdampak meninggalkan luka mendalam bagi yang tertimpa kemarahan alam.Bencana yang terjadi silih berganti dan seolah-olah tiada berhenti.
Ambara salah seorang yang mengaku warga kecil dalam dialog dengan tema alam dan lingkungan di Primadona FM 8/4 mengatakan, agar terhindar dari bencana alam, bumi ini perlu dihijaukan dengan menanam pohon yang banyak agar banjir tidak terulang lagi di NTB ini.
Dikatakan, kepada para pemangku kebijakan, apabila ada yang ditemukan menebang kayu secara sembarangan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berkaitan dengan perlindungan hutan, kepala desa Karang Bajo Kertamalip mengatakan, perlu adanya kerjasama antar semua pihak. Dan Sebelum KLU terpisah dengan kabupaten Lombok Barat, pemerintah pernah membahas peraturan yang berkaitan dengan perlindungan hutan, namun hal itu tidak pernah ditindak lanjuti. Dan setelah KLU dimekarkan dan depinitif, pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang perlindungan hutan.
Lebih lanjut Kertmalip menegaskan, setiap orang yang mau menebang kayu baik di hutan adat maupun dikebun milik pribadi harus mengurus perijinan di bupati atau pejabat lainnya yang berwenang. (sk-010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar