LOMBOK UTARA, - Tugas dan Fungsi Badan Kerjasama Antar Desa (Tufoksi BKAD) yang dibentuk di masing-masing kecamatan, khususnya berkaitan dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah merumuskan, membahas dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance.
Selain tugas diatas, BKAD dalam pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok, juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan sera evaluasi kinerja UPK.
BKAD sendiri, menurut Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Asrin Tombili, S.Sos, dibentuk berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah (PP) 72 tentang desa dan PP 73 tahun 2005 tentang kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri tentang Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PNPM-MPd.
Sementara lingkup dan tugas secara umum BKAD, antara lain, membangun manajemen pembangunan partisipatif, manajemen kegiatan antar desa, manajemen asset produktif dan manajemen/kelola program PNPM maupun dengan pihak ketiga.
Dalam manajemen pembangunan partisipatif, BKAD memiliki tufoksi yaitu meningkatkan kualitas musyawarah yang dilakukan masyarakat baik di desa maupun antar desa, melakukan pengelolaan hasil-hasil musyawarah desa dan antar desa dalam kaitannya dengan pembangunan partisipatif.
BKAD juga bertugas untuk menjembatani terwujudnya penggalian gagasan yang lebih berpihak kepada kebutuhan pengembangan wilayah antar desa, mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat yang partisipatif dan memotivasi dan mendorong kelopok RTM agar berperan aktif dalam setiap kegiatan perencanaan , pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
Dan yang tidak kalah pentingnya lagi, tufoksi dari BKAD ini, meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan kecamatan dalam kaitannya dengan pengelolaan pembangunan partisipatif, melakukan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan setiap kegiatan, menjaga system, mekanisme aturan main dan prinsip-prinsip pembangunan partisipatif, mendorong lahirnya Perdes serta menjalin sinergitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, pendidikan, legislatif dan pelaku lainnya dalam rangka memperkuat manajemen pembangunan partisipatif ditingkat masyarakat.
Dalam manajemen kegiatan antar desa, BKAD memiliki tugas antara lain, memfasilitasi pembahasan, perumusan dan penyusunan kesepakatan-kesepakatan kerjasama antar desa, melakukan identifikasi potensi yang dapat dikembangkan menjadi sentra ekonomi, sosial dan budaya, memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah antar desa, dan lain-lain.
Sementara manajemen asset produktif, tupoksinya yaitu memfasilitasi terbentuknya kerjaama dengan pihak ketiga dalam kaitan pengelolaan usaha produktif, sumber daya lokal, teknologi tepat guna, mendorong pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang handal dengan basis kegiatan sebagai lembaga keuangan micro dan lembaga kelola teknis program.
Tugas lainnya dari BKAD dalam manajemen asset produktif ini, mendorong terbentuknya kelompo dan lembaga usaha desa yang berbasis pengembangan sumberdaya ekonomi lokal, melakukan kajian dan evaluasi, mendorong pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas dan pemeriksa keuangan yang handal dan dapat dipercaya, serta meningkatkan efektifitas pemberlakukan dan pelaksanaan sanksi lokal sebagai komitmen bersama.
Sedangkan dalam pengelolaan manajemen PNPM maupun pihak ketiga, BKAD melakukan koordinasi, motivasi dan pemantauan setiap tahapan kegiatan, meningkatkan kinerja tim pelestarian yang sudah terbentuk dan mendorong pihak desa untuk mengembangkan kegiatan pelestarian serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja kelola program, baik kelola teknis oleh UPK maupun lembaga lainnya.
Tufoksi BKAD ini, menurut Rizal Bapadal, tentu sangat perlu disosialisasikan, lebih-lebih mengingat, khususnya di kecamatan Bayan baru dilakukan pergantian dua pengurus yaitu, wakil ketua dan sekertaris. “Kami sudah memprogramkan pekerjaan kedepan dan sebagai langkah awal melakukan identifikasi masalah terutama terkai dengan masih adanya tunggakan Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP) di beberapa kelompok di Kecamatan Bayan”, kata Rizal Bapadal, 10/2.
Rizal Bapadal yang juga menjadi ketua BKAD Kecamatan Bayan mengaku, kelompok SPP yang menunggak etorannya bukan terjadi pada anggotanya, namun lebih banyak macet di ketua kelompoknya. “Anggota kelompoknya banyak yang sudah lunas, namun setoran anggota itu kadang-kadang dimampaatkan oleh ketua kelompoknya untuk kepentingan pribadinya, dan ini perlu kita telusuri penyebabnya”, jelasnya.
Namun yang jelas, lanjut Rizal, para ketua kelompok SPP yang menunggak sudah ada iktikad baik untuk melunasi hutangnya. (cr-027)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar