Lombok Utara - Sengketa lahan yang berlarut-larut di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (26/10 kemarin dibahas di Kantor Camat Pemenang. Langkah awal penyelesaian sengketa lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan melakukan pendataan di lapangan.
Langkah awal, kata Kepala Biro Umum pada Kantor Gubernur NTB, Ir. H. Iswandi akan mendata penggunaan lahan HGB PT. GTI seluas 65 di Trawangan. Pendataan meliputi jumlah warga yang tinggal di atas lahan dan kegiatannya selama ini. Gubernur, katanya, ingin menyelesaikan masalah ini secara baik dengan membentuk tim yang menangani lahan itu.
‘’Lanngkah pertama dilakukan pendataan penggunaan lahan seluas 65 ha. Data penggunaan dan penguasaan lahan diharapkan selesai selama seminggu,’’ujarnya.
Untuk itu, ia minta kepada Kades Gili Indah segera melakukan pendataan tentang jumlah warga yang tinggal di atas lahan itu. Pertemuan ini merupakan sosialisasi ke masyarakat sebagai langkah yang dilakukan Pemprov NTB dalam penyelesaian lahan di Trawangan. Selain di Trawangan, pendataan yang sama juga dilakukan di Gili Air pada lahan milik Pemprov NTB seluas 3 ha.
Asisten I Setda KLU Simparudin, SH., menerangkan tim yang akan dibentuk melibatkan masyarakat. Dengan pola ini diharapkan masalah lahan di Trawangan bisa diselesaikan dengan baik.
Camat Pemenang Anding Duwi Cahyadi, SSTP., MM., usai pertemun menerangkan pertemuan ini guna menyerap apsirasi masyarakat. Setelah ada data tim akan turun untuk mengadakan pertemuan berikutnya. Ada tiga hal yang disimpulkan dalam pertemuan itu. Pertama, Kades Gili Indah melakukan pendataan terhadap lahan PT. GTI seluas 65 ha.
‘’Dalam data itu siapa yang menempati dan peruntukan lahan. Kedua, Pemrpov akan tinjau kembali terhadap HGB dan tim terpadu akan melakukan survai lahan GTI di Trawangan,’’ujar Anding.
Sejumlah warga menyatakan sebelum GTI ada, warga sudah tinggl di lahan itu. Seorang warga Zaenudin menyatakan justru GTI telah menelantarkan lahan seluas 65 ha karena sampai kini lahan itu tidak pernah digarap. Saharusnya siapa yang tinggal di lahan itu mereka yang diberikan hak atas tanah tersebut. (051)
Sumber: Suara NTB
Langkah awal, kata Kepala Biro Umum pada Kantor Gubernur NTB, Ir. H. Iswandi akan mendata penggunaan lahan HGB PT. GTI seluas 65 di Trawangan. Pendataan meliputi jumlah warga yang tinggal di atas lahan dan kegiatannya selama ini. Gubernur, katanya, ingin menyelesaikan masalah ini secara baik dengan membentuk tim yang menangani lahan itu.
‘’Lanngkah pertama dilakukan pendataan penggunaan lahan seluas 65 ha. Data penggunaan dan penguasaan lahan diharapkan selesai selama seminggu,’’ujarnya.
Untuk itu, ia minta kepada Kades Gili Indah segera melakukan pendataan tentang jumlah warga yang tinggal di atas lahan itu. Pertemuan ini merupakan sosialisasi ke masyarakat sebagai langkah yang dilakukan Pemprov NTB dalam penyelesaian lahan di Trawangan. Selain di Trawangan, pendataan yang sama juga dilakukan di Gili Air pada lahan milik Pemprov NTB seluas 3 ha.
Asisten I Setda KLU Simparudin, SH., menerangkan tim yang akan dibentuk melibatkan masyarakat. Dengan pola ini diharapkan masalah lahan di Trawangan bisa diselesaikan dengan baik.
Camat Pemenang Anding Duwi Cahyadi, SSTP., MM., usai pertemun menerangkan pertemuan ini guna menyerap apsirasi masyarakat. Setelah ada data tim akan turun untuk mengadakan pertemuan berikutnya. Ada tiga hal yang disimpulkan dalam pertemuan itu. Pertama, Kades Gili Indah melakukan pendataan terhadap lahan PT. GTI seluas 65 ha.
‘’Dalam data itu siapa yang menempati dan peruntukan lahan. Kedua, Pemrpov akan tinjau kembali terhadap HGB dan tim terpadu akan melakukan survai lahan GTI di Trawangan,’’ujar Anding.
Sejumlah warga menyatakan sebelum GTI ada, warga sudah tinggl di lahan itu. Seorang warga Zaenudin menyatakan justru GTI telah menelantarkan lahan seluas 65 ha karena sampai kini lahan itu tidak pernah digarap. Saharusnya siapa yang tinggal di lahan itu mereka yang diberikan hak atas tanah tersebut. (051)
Sumber: Suara NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar