MATARAM - Sepasangan suami istri (Pasutri) berinisial GS dan DN,diciduk polisi karena kedapatan sedang berpesta sabu-sabu, Rabu malam (23/11) lalu, sekitar pukul 23.00 wita, di BTN Babakan Indah, Cakranegara, Kota Mataram.
Polisi juga mengamankan dua orang lainnya TAS dan AK alias Aying alias Abah, pemilik rumah yang digunakan untuk menggelar pesta narkoba itu. Kapolres Mataram melalui Kabag Humas, AKP Arif Yuswanto menjelaskan, polisi telah lama mengetahui sepak terjang para pelaku tersebut.
"Polisi sudah sejak tiga bulan lalu melakukan penyelidikan sebelum melakukan penangkapan," katanya Jumat (25/11).
Dari pemeriksaan empat orang tersebut, diketahui positif mereka telah melakukan pesta narkoba. Dari rumah itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu seberat 0,90 gram dan alat konsumsi narkoba serta uang Rp900 ribu.
Empat tersangka ini kini ditahan di tahanan Polres Mataram, dan dijerat dengan pasal, 112 pasal 114 pasal 127, Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(jk)kb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar