Jumat, 28 Oktober 2011

Publik Segera Gugat PDAM Menang Mataram

ILUSTRASI
MATARAM - Tim kuasa hukum pelanggan PDAM Menang Mataram menargetkan mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Mataram pada pertengahan November mendatang. Gugatan untuk kepentingan masyarakat ini diajukan menyusul kenaikan tarif PDAM yang dinilai merugikan pelanggan dari banyak aspek. Lima anggota tim kuasa hukum yang dipimpin Dwi Sudarsono ini juga dibantu sejumlah akademisi dalam menyusun gugatan diantaranya Dr Wira Pria Suhartana, Lalu Syaepuddin, Kurniawan, dan lainnya. Asosiasi Pelanggan PDAM juga ikut membantu tim merampungkan gugatan.

"Gugatan ini kita terus godok dengan memperhatikan berbagai aspek hukum," kata koordinator tim kuasa hukum Dwi Sudarsono, Jumat (28/10),

Para penggugat beserta kuasa hukum juga masih membuka ruang kepada para pengacara yang pro publik untuk bergabung, dan masih terus membuka posko-posko pengaduan keberatan kenaikan tarif di dua lokasi, yakni Sekretariat GP Anshor di Jalan Pemuda 6 Mataram dan Jalan Meninting Raya BTN Kekalik Mataram.  Tim masih mengupayakan posko pengaduan yang sama untuk dibuka di Lombok Barat dan Lombok Utara.

Rencana gugatan class action ini mendapat apresiasi positif dari para praktisi hukum. Sebab, adanya gugatan warga ini menunjukkan hal positif, masyarakat semakin kritis dalam melihat kebijakan pemerintah daerah maupun kebijakan perusahaan milik pemerintah. 
"Ini suatu kemajuan, masyarakat semakin kritis dan berani menuntut hak terhadap kebijakan pemerintah,’’ ungkap mantan aktifis FKMM ini.

Menurutnya, sebelum ditetapkan dan diterapkan, sebuah kebijakan publik mesti melalui proses konsultasi publik dan kajian yag mendalam. Serta melibatkan para wakil rakyat di DPRD setempat. Apalagi, di era keterbukaan informasi yang mulai dibangun dengan terbitnya UU Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat, khususnya pelanggan PDAM tentu berhak mengetahui mengenai kebijakan yang diterapkan. Pemda dan PDAM harus menjelaskan kepada publik secara terbuka mengenai alasa-alasan kenaikan ini, jika alasannya mengada-ada tentu harus kebijakan tidak bisa dilaksanakan.

"Pemda harus kembali terhadap fungsi penyelenggaraan pemerintahan, jangan sewenang-wenang,’’ tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan pengamat kebijakan publik Dr Kadri terkait mengenai gugatan Class Action ini. gugatan ini, lanjutnya merupakan bentuk kontrol kelompok masyarakat yang kritis terhadap kebijakan publik yang ditetapkan rezim yang tidak pro rakyat. Ini merupakan pelajaran yang sangat baik dalam berdemokrasu dari pada melakukan aksi demonstrasi dengan kekerasan dan merusak fasilitas publik.

"Banyaknya elemen yang bergabung dan memberikan dukungan terkait Class Action ini menjadi spirit bersama,’’ tandasnya.(kb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar