MATARAM - Jajaran Polsek Mataram berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan dua orang wanita calon tenaga kerja (CTKW) ke luar negeri, dan berhasil menggelandang "tekong" penyalur TKI berinisial MA, warga Batukliang, Lombok Tengah. Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan MA yang akan mengirimkan dua wanita yang juga dari Batukliang itu, ke Malaysia untuk menjadi TKW, namun tanpa izin pihak keluarga.
Kabarnya, Selasa malam (11/10) sekitar pukul 23.30 Wita, pihak keluarga hendak mencari MA dikos-kosannya di sekitar Karang Bedil, Mataram, untuk dihakimi sekaligus membawa pulang dua CTKW itu.
Mendapat informasi itu, polisi kemudian lebih dulu mengamankan MA agar tidak terjadi tindak kekerasan. Setelah diperiksa, MA pun menunjukan tempat penampungan CTKW itu. Polisi kemudian menjemput dua orang CTKW itu yang ditampung di sebuah hotel kelas melati di bilangan Cakranegara.
"Malam itu juga anggota kami menjemput kedua wanita tersebut untuk dibawa ke kantor (Polsek Mataram). MA juga masih kami taha dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Mataram, Komisaris Polisi Yunus Junaidi, atas izin Kapolres Mataram AKBP I Nyoman Sukena, Rabu (12/10).
Berdasarkan keterangan MA, dua wanita ibu rumah tangga itu sudah dibawanya sejak Sabtu pekan lalu dari kampung mereka dan langsung ditampung di hotel tersebut. Polisi menjerat MA sebagai tersangka melanggar Undang- Undang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri, atas perbuatanya yang mencoba memberangkatkan TKW tanpa izin keluarganya.(Jk/kb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar