Kamis, 20 Oktober 2011

Dishubparkominfo Siapkan Konsep Pengelolaan Pasar Seni Trawangan

Lombok Utara -Dinas perhubungan pariwisata komunikasi dan informatika KLU saat ini tengah menyiapkan regulasi dan konsep pengelolaan kawasan pasar seni gili trawangan, yang selama sepuluh tahun terakhir telah beralih fungsi menjadi areal rumah kost karyawan hotel dan pemukiman warga.

Pasar seni trawangan, yang dibangun pada awal tahun 90-an oleh pemerintah daerah Lombok Barat, yang dihajatkan untuk mengakomodir segala aktifitas usaha ekonomi bagi masyarakat lokal seperti artshop, toko souvenir, dan berbagai produk wisata itu, kini kondisi nya  berubah, dimana banyak bangunan kios dan rumah bermunculan disekitar areal pasar seni yang tidak memenuhi prosedur penggunaan lahan, yang berimbas pada semakin menyempitnya areal tersebut, bahkan kini terlihat kumuh.

Selain itu dari sejumlah kegiatan ekonomi dipasar seni trawangan, belum ada kontribusinya kepada daerah dalam bentuk retribusi, hal itu sebagaimana yang dikemukakan sekretaris dinas pendapatan KLU, Sahabudin, beberapa waktu lalu.

Kepala dinas Dishubparkominfo KLU, Sinar Wugiarno,SH kepada Suarakomunitas beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa untuk menyikapi kondisi dipasar seni trawangan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur pengelolaan pasar seni, mulai dari pemetaan lokasi, pengaturan para pedagang hingga masalah hak dan kewajiban pelaku usaha setempat sebagai regulasi tetap untuk mengelola semua kegiatan ditrawangan.

Sinar menargetkan, tahun 2012 pengelolaan kawasan pasar seni trawangan dan dua pasar seni di Meno dan Air, juga akan dilakukan rehab dan dibangun ulang termasuk penerapan regulasi baru.

Dikatakan Sinar, mengenai persoalan pasar seni trawangan  juga perlu diluruskan, bahwa masyarakat harus menyadari mana kewajiban dan haknya sebagai masyarakat, karena aktifitas ekonomi itu dilaksanakan difasilitas milik pemerintah daerah, dimana merupakan kewajiban masyarakat untuk memberikan kontribusi kepada daerah selaku pemilik wilayah, yang ujungnya nanti akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.

“perlu ada pemahaman masyarakt pengusaha setempat, bahwa mereka memanfaatkan asset pemda, tentu harus di imbangi dengan sumbangan retribusi dan mungkin pajak atas usaha wisata setempat, yang nanti akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan perbaikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung usaha mereka, pungkas Sinar Wugiyarno. (Edgsfm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar