MATARAM - Sedikitnya ada 65 negara di dunia, yang harus membayar visa on arrival (VOA) saat tiba di Indonesia. Diantaranya, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Australia, Italia, Inggris, Korea Selatan, Arab Saudi, Emirat Arab, RRC dan beberapa negara di benua Amerika, Eropa, Afrika dan Asia. Termasuk, kalau warga asing dari ke 65 negara masuk ke NTB, lewat pintu kedatangan di Bandara Internasional Lombok (BIL). Dimana, sebelum masuk pintu pemeriksaan Imigrasi, warga asing tersebut harus membeli voucher VOA sebesar US$ 25, di loket BRI yang ada di BIL.
Kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) di Imigrasi Mataram Dorhan, Jumat (28/10) kemarin mengungkapkan, setelah membayar VOA, barulah dilakukan pemeriksaan di konter Imigrasi, yang meliputi keabsahan paspor, sidik jari dan foto wajah.
Ia pun menegaskan, petugas Imigrasi yang ada di BIL memiliki kewenangan untuk mengusir warga asing yang tidak membayar VOA. Bahkan, warga asing itu dapat langsung dipulangkan ke negara asalnya. Menurutnya, voucher VOA ini berlaku selama 30 hari. Dorhan menuturkan, pemberlakuan layanan VOA di pintu masuk seperti bandara internasional di Indonesia, lebih untuk mempermudah dan memperlancar warga asing ke Indonesia.
Lain halnya, lanjut Dorhan bila warga Indonesia yang mau ke negara tersebut, maka visa harus diproses di kantor Kedutaan atau Konsulat Jendral dari Negara tujuan. Dorhan juga mengatakan, selama tahun 2010 lalu, Imigrasi Mataram mampu menyetor pendapatan ke kas Negara sebesar Rp 14 miliar. Pendapatan itu diperoleh, dari pembuatan paspor, VOA dan perpanjangan izin tinggal orang asing. Tahun 2011, setoran ke kas Negara diprediksi akan meningkat mencapai Rp 15 miliar. Karena, hingga Oktober ini pendapatan Imigrasi Mataram sudah mendekati Rp 14 miliar. Suara NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar