Lombok Utara- Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 1 milyar yang bersumber dari APBD KLU tahun 2010 yang akan digulirkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Lombok Utara yang diperuntukan bagi seribu pedagang bakulan di Lombok Utara belum memiliki klausul pegawasan yang jelas, sehingga dikhawatirkan rentan terhadap penyimpangan hingga pemanfaatan yang tak menyentuh persoalan masyarakat miskin termasuk tidak tepat sasaran.
Menurut rencana, Disperindagkop dan UKM KLU tahun ini akan menggulirkan bantuan sosial sebersar Rp 1 milyar yang akan di berikan ke seribu pedagang baukulan yang ada di Lombok Utara. Untuk satu orang anggota kelompok pedagang bakulan yang masuk dalam katagori miskin dan tidak mampu akan diberikan Rp 1 juta.
Kepala Disperindagkop KLU, Drs. H.Arkam saat menggelar ekspose program dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KLU Jumat (16/9) mengaku pihaknya sangat kesulitan dalam pengawasan setelah bantuan tersebut nantinya digulirkan ke tinggkan anggota kelompok. “Sebenarnya kita harapkan per kecamatan ada petugas lapangan (PL) yang memantau pelaksanaan program tersebut karena sampai saat ini belum ada aturan atau tenaga dari pihak Dinas, “ungkap Arkam didampingi, Kabid Koperasi dan Kabid Perdagaangan.
Hal senada juga dikatakan Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM KLU, Drs. Abdul Ghani, S.Pd, pihaknya sangat berharap ada juklak/juknis serta legalitas hukum yang jelas dalam mengatur pengawasan bantuan permodalan bagi masyarakat sehingga pemanfaatan bantuan tersebut sesuai dengan tujuan awal dan dapat berkembang dengan baik.
Menurut dia, saat ini jumlah masyarakat yang sudah terdata dan diverifikasi untuk mendapat bantuan dana hibah untuk pedagang bakulan tersebut sebanyak 735 oraang yang tergabung dalam 63 kelompok dari jumlah saran yang akan diberikan sebanyak seribu orang pedagang bakulan di KLU. “Dari jumlah yang sudah diverifikasi, Kecamatan Gangga yang paling banyak, “sebutnya.
Untuk memantau dan mengawasi bantuan permodalan yang digulirkan bagi masyarakat, kedepan pihak dinas akan membentuk tim hingga usulan untuk dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). “Yang sangat perlu dimonitor yakni sejauh mana dana bantuan tersebut berkembang, “tukasnya. (adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar