Lombok Utara - Warga masyarakat Desa Anyar Kecamatan Bayan berencana melayangkan surat pernyataan sikap kepada komisi I DPRD KLU terekait adanya dugaan penjualan asset daerah oleh pihak desa pada saat proses pembebasan lahan carik tahun 2008 lalu.
Warga mempertyanyakan uang pembayaran lahan seluas 7 are yang dibayarkan sekaligus dengan lahan warga yang lain, yang jumlah totalnya sebanyak Rp 675 juta, apakah uang pembayarannya diberikan kepada kepala desa yang membuat sporadic, ataukah oknum yang diatasnamakan dalam seporadik tersebut.
Asset daerah berupa lahan seluas kurang lebih 7 are itu dulunya merupakan tanah GG, yang ada di dusun pelabasari, tepat dilokasi pelabuhan carik yang sekarang, dan oleh pemerintah Lombok barat saat itu dibangunlah kantor perikanan dan beberapa local rumah dinas.
Ketua RT III Dusun Plabasari Desa Anyara, M Ali, saat dikompirmasi wartawan mengatakan, dulu lahan itu digunakan untuk lahan perkebunan oleh warga, menanam ubi dan pisang,namun oleh pemda Lombok barat saat itu, lahan tersebut digunakan untuk pembangunan kantor perikanan, dan warga yang bermukim di daerah tersebut diberi ganti rugi sebesar Rp 2,500 rupiah.
‘Surat pernyataan sikap yang rencananya akan kita serahkan ke komisi I DPRD KLU merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Desa Anyar secara umum terhadap pihak desa yang berani menjual asset daerah,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam surat itu, warga meminta kepada komisi I untuk melakukan sidak terhadap masalah tersebut, mengingat apa yang dilaukan pihak desa itu, tidak hanya merugikan warga, namun juga telah merugikan daerah, yang seharusnya lahan itu menjadi infentaris daerah Lombok utara.
‘Setelah saya telusuri, ternyata tanah yang diketahui sebagai asset derah lobar itu dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga lahan warga yang memiliki sertifikat resmi, padahal tanah seluas 7 are itu menggunakan keterangan sporadic yang dibuatkan oleh pihak desa,” jelasnya.
Ditempat terpisah, kepala bidang asset dispenda KLU, Drs. Sirajudin, mengatakan, bahwa memang benar di lokasi pelabuhan carik yang dibabaskan tahun 2008 lalu ada tanah eks kantor perikanan Lombok barat, yang kurang lebih seluas 6 hingga 7 are.
“Harus diakui proses penyerahan asset oleh Lombok barat belum sepenuhnya dilakukan, dan hanya dilakukan penyerahan data, terutama terkait asset kendaraan, dan terkait dugaan penjualan asset daerah oleh pihak desa di carik, saya belum bisa memberikan komentra, mengingat saya baru mengetahui kasus ini,” ungkapnya saat dikompirmasi wartawan diruang kerjanya kamis (15/9).
Sementara, Kelapa Desa Anyar, Windy Albayani, saat dikompirmasi wartawan mengatakan, dilokasi pelabuhan carik yang dibebaskan tahun 2008 itu hanya empat warga yang memiliki bukti sertipikat kepemilikan, dan selebihnya tidak mengantongi sertipikat.
‘Oleh karena itulah desa membuatkan dokumen sporadic kepada warga yang tidak mengantongi sertipikat kepemilikan agar dapat melakukan proses jual beli tanah,” ungkapnya singkat. (dnu/Edgsfm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar