Lombok Utara - Beredasarkan keputusan DPRD kabupaten lombok utara Nomor: 02 Banmus/ 2011 tentang perubahan kedua jadwal masa sidang ke II Tahun Dinas 20011 berlangsung hikmad, terlihat dari seriusnya para tamu undangan sidang menyimak sambutan Bupati H. Djohan Samsu, dan sambutan pimpinan sidang ketua DPRD KLU Mariadi, S. Ag.
Dari penjelasan serta penyampaian kepala daerah terhadap KUA- PPAS tahun 2011 pada rapat paripurna tanggal 9 Agustus lalu melalui rapat internal badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) dibahas secara mendalam dan selanjutnya diparipurnakan hari ini tanggal 22 agustus 2011.
Terlihat penandatangan pengesahan serta serah terima MOU atau nota kesepahaman oleh kedua belah pihak yaitu kepala daerah selaku pimpinan ekskutif dan ketua DPRD dan ketua badan anggaran tidak ada kritkan dari peserta sidang, Nampak 25 para peserta sidang dari kedua pihak eksutif dan legislative memenuhi ruangan, tidak terlepas juga dari pantuan kami wartawan Nampak SEKDA KLU Suhardi bercengkrama mesra dengan pejabat eksutif lainnya disaat penyampaian materi persidangan oleh Pimpinan sidang.
Pimpinan sidang yang dilakoni oleh Mariadi, S, Ag melalui penyampainannya ungkapnya setelah menyimak laporan badan Anggaran DPRD terhadap kesepakatan KUA- PPAS APBD perubahan tahun 2011 menyimpulkan atas nama lemabaga Dewan Perwakilan Rakyat Kab. KLU dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan antara lain rancangan kesepakatan KUA- PPAS APBD tahun 2011 menjadi KUA- PPAS APBD perubahan tahun 2011, yang selanjutnya akan dijadikan penyusunan prioritas dan pelafon angggaran sementara perubahan dan perubahan ABPD tahun 2011.
Selanjutnya dilaksanakan acara penanda tanganan MOU atau nota kesepahaman KUA- PPAS APBD perubahan tahun 2011 antara kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok utara, melalui penaymapaian kedua kali pimpinan sidang berharap kepada pihak ekskutif selaku skskutor anggaran menitip pesan agar dalam menggunakan anggaran, hendaknya lebih mengutamakan program yang mendesak sebagai sekala prioritas dengan mengutamakan prinsif transfaran, akuntabel, ungkapnya. (Ria Sukandi)
Dari penjelasan serta penyampaian kepala daerah terhadap KUA- PPAS tahun 2011 pada rapat paripurna tanggal 9 Agustus lalu melalui rapat internal badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) dibahas secara mendalam dan selanjutnya diparipurnakan hari ini tanggal 22 agustus 2011.
Terlihat penandatangan pengesahan serta serah terima MOU atau nota kesepahaman oleh kedua belah pihak yaitu kepala daerah selaku pimpinan ekskutif dan ketua DPRD dan ketua badan anggaran tidak ada kritkan dari peserta sidang, Nampak 25 para peserta sidang dari kedua pihak eksutif dan legislative memenuhi ruangan, tidak terlepas juga dari pantuan kami wartawan Nampak SEKDA KLU Suhardi bercengkrama mesra dengan pejabat eksutif lainnya disaat penyampaian materi persidangan oleh Pimpinan sidang.
Pimpinan sidang yang dilakoni oleh Mariadi, S, Ag melalui penyampainannya ungkapnya setelah menyimak laporan badan Anggaran DPRD terhadap kesepakatan KUA- PPAS APBD perubahan tahun 2011 menyimpulkan atas nama lemabaga Dewan Perwakilan Rakyat Kab. KLU dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan antara lain rancangan kesepakatan KUA- PPAS APBD tahun 2011 menjadi KUA- PPAS APBD perubahan tahun 2011, yang selanjutnya akan dijadikan penyusunan prioritas dan pelafon angggaran sementara perubahan dan perubahan ABPD tahun 2011.
Selanjutnya dilaksanakan acara penanda tanganan MOU atau nota kesepahaman KUA- PPAS APBD perubahan tahun 2011 antara kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok utara, melalui penaymapaian kedua kali pimpinan sidang berharap kepada pihak ekskutif selaku skskutor anggaran menitip pesan agar dalam menggunakan anggaran, hendaknya lebih mengutamakan program yang mendesak sebagai sekala prioritas dengan mengutamakan prinsif transfaran, akuntabel, ungkapnya. (Ria Sukandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar