Lombok Utara - Hampir tak ada henti- henti masalah yang dihadapi oleh daerah penyumbang PAD terbesar bagi KLU ini yaitu gili trawangan,. Mulai dari masalah sengketa lahan PT. WAH dengan masyarakat, Oprasi Gatrin Premanisme, miras dan Narkotika, ketidak jelasan penanganan limbah sampah hotel hingga pada pungutan liar pajak yang dilakukan oleh salah satu oknum dinas pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang terjadi waktu- waktu ini.
Seperti laporan masayarakat yang diserap dari bawah oleh media adanya pungutuan liar ini dilakukan oleh oknum yang mengaku dari salah satu dinas pemerintah kabupaten Lombok utara, tentu dengan memakai atribut lengkap seperti baju seragam dan perlengakapan- perlengkapan lain seperti nota retribusi dan pajak.
Pengakuan warga gili terawangan ditangkap dan segera dilakukan investigasi, ternyata hal tersebut benar adanya, seperti salah satu keterawngan warga gili terawangan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku bahwa setiap sekali tiga bulan dilakukan pungutan pajak terhadap pengelola hotel rata rata mereka dikenakan pajak berkisar dari enam ratus ribu rupiah sampai satu juta lima ratus ribu rupiah sesuai dengan klasifikasi hotelnya.
Sementara itu sekartaris Dinas Pendapatan Daerah Sahabudin, SE, MM ketika dikonfirmasi setelah menghadiri undangan HUT RI di lapangan super semar tanjung (17) agustus mengakau baru pertama kali dikethui dari wartawan. "Saya sangat berterima kasih kepada kawan- kawan wartawan yang sudah memberikan informasi ini kami akan cobe segera melakukan penelusaran kebawah agar masalah ini tidak berkepanjangan, padahal pungutan yang dilakuakan pemerintah daerah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu self asisment dan kawan- kawan dewan sudah membenarkan metode yang dilakukan kuhusus pada dinas pendapatan daerah", ungkapnya. (Ria Sukandi)
Seperti laporan masayarakat yang diserap dari bawah oleh media adanya pungutuan liar ini dilakukan oleh oknum yang mengaku dari salah satu dinas pemerintah kabupaten Lombok utara, tentu dengan memakai atribut lengkap seperti baju seragam dan perlengakapan- perlengkapan lain seperti nota retribusi dan pajak.
Pengakuan warga gili terawangan ditangkap dan segera dilakukan investigasi, ternyata hal tersebut benar adanya, seperti salah satu keterawngan warga gili terawangan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku bahwa setiap sekali tiga bulan dilakukan pungutan pajak terhadap pengelola hotel rata rata mereka dikenakan pajak berkisar dari enam ratus ribu rupiah sampai satu juta lima ratus ribu rupiah sesuai dengan klasifikasi hotelnya.
Sementara itu sekartaris Dinas Pendapatan Daerah Sahabudin, SE, MM ketika dikonfirmasi setelah menghadiri undangan HUT RI di lapangan super semar tanjung (17) agustus mengakau baru pertama kali dikethui dari wartawan. "Saya sangat berterima kasih kepada kawan- kawan wartawan yang sudah memberikan informasi ini kami akan cobe segera melakukan penelusaran kebawah agar masalah ini tidak berkepanjangan, padahal pungutan yang dilakuakan pemerintah daerah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu self asisment dan kawan- kawan dewan sudah membenarkan metode yang dilakukan kuhusus pada dinas pendapatan daerah", ungkapnya. (Ria Sukandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar