Jumat, 19 Agustus 2011

Persoalan TKI, Pemerintah Tutup Mata

Lombok Barat - Masalah perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Lombok Barat masih jauh dari harapan. Pasalnya sejumlah TKI dari daerah tersebut, banyak yang mengalami kehilangan kontak dengan keluarga hingga bertahun - tahun lamanya. Salah satunya Aini dari desa beleke kecamatan Gerung, sejak Sembilan tahun lamanya belum ada kabar berita atau kontak dengan keluarga .

Menurut keterangan dari Komisi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI) Lobar, Nur Zaini, kamis (18/8), mengatakan. “Pemerintah kita seolah-olah tutup mata persoalan perlindungan terhadap TKI asal Lobar, setelah ada teriakan dari sejumlah LSM pemerintah baru buka mata.

“Sering kali TKI mengalami babak belur yang dianiaya majikannya baru diketahui, respons pemerintah pun terlambat. Mengapa demikian? Sebab, kita tidak ada sistem yang memberikan perlindungan kepada TKI. Tidak ada sistem dalam pemberian bantuan hukum terhadap TKI di luar negeri,” jelasanya.

“Selama ini keberadaan Keduataan Besar di Negara-Negara penampung TKI, seperti di Arab Saudi maupun di malaysia, belum menunjukkan pungsinya, karena bilamana ada TKI yang melaporkan tindakan majikan atas kasus penyiksaan dan lainnya, Bukan dibantu tapi malah di usir atau diminta kembali ke majikannya.” TKI yang terniaya bukan di bantu malah di telantarkan.” Terangnya.

Menambahkan, “kalau memang pemerintah belum mampu memberikan perlindunagan terhadap TKI kenapa tidak di stop secara permanen penyaluran TKI ke luar negeri, karena kalau dibiarkan tanpa ada perlindungan yang jelas, kecil kemungkinan TKI bisa pulang dengan selamat. Penyaluran TKI keluar negeri memang sudah menjadi industri atau kebutuhan karena di satu sisi mereka di sebut sebagai pahlawan devisa. TKI dijadikan sebagai ladang industri kalau tidak di berikan perlindungan , lebih baik penyaluran TKI di hentikan tegasnya”.

Sejauh ini kalau di lihat dari pengalaman sejumlah kasusu TKI di Indonesia terlihat pemerintah belum membentuk tim bantuan hukum khusus untuk memberikan perlindungan bagi TKI, terutama mereka yang bermasalah di luar negeri. “Lawyer itu harus dibentuk secara permanen agar semua TKI di luar negeri dilindungi oleh hukum, tidak disia-siakan. Keberadaan TKI pun menjadi kuat dimata hukum dan majikan tempat mereka bekerja tidak bisa memperlakukan para TKI dengan sewenang-wenang.” Cetusnya. (jen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar