Lombok Utara - Karena tidak berani menanggung resiko, para Kepala Dusun se desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara menolak kupon pasar murah yang dibagikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kecamatan dan desa.
“Kami sepakat menolak kupon pasar murah ini, karena kami hawatir akan terjadi gejolak ditingkat masyarakat, karena mengingat masing-masing kepala dusun hanya memperoleh tidak lebih dari 15 kupon, sementara masyarakat miskin di dusun kami ratusan orang lebih”, kata Kepala Dusun Lokok Aur, M. Thamrin, yang ditemui seuasai membuat kesepakatan di kantor desa Karang Bajo, 19/8/11.
Jadi, lanjut M. Tamrin, pemerintah jika mau membagikan kupon pasar murah harus melihat dulu jumlah kepala keluarga yang miskin di masing-masing dusun. Dan jika BUMN itu memang tidak mampu melayani masyarakat miskin lebih baik tidak usah ada kupon-kuponan seperti ini kalau hanya sebagian masyarakat miskin yang memperoleh jatah.
“Masyarakat miskin di dusun kami jumlahnya ratusan lebih, sementara kupon yang didapatkan hanya 15 lembar, tentu akan sulit kami membaginya. Toh juga yang akan mendapat sorotan adalah Kadus yang ada di masing-masing dusun, bukan camat dan bukan juga BUMN yang memberikan”, ungkap M. Tamrin.
Kadus Ancak Timur, Abdul Wahid mengaku, jika 10 kupon itu dibagikan kepada warganya, tentu warga lainnya yang tidak memperoleh kupon akan menuntut dan meminta hak yang sama. “Jadi ketimbang menuai protes karena tidak meratanya warga miskin memperoleh kupon lebih baik kita tolak, karena hal seperti ini sangat berisiko di tingkat dusun”, tegasnya.
“Pembagian seperti ini sebenarnya akan menimbulkan persoalan ditingkat masyarakat bawah dan dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Tujuannya cukup bagus, tapi kalau tidak merata, lebih baik kita tolak”, timpal beberapa Kadus lainnya.
Desa Karang Bajo yang terdiri dari tujuh dusun dengan 966 kepala keluarga hanya mendapat jatah 100 kupon yang akan ditukarkan dengan 5 kg beras, 1 kg minyak goreng dan gula pasir seharga Rp. 50.000,-
“Kami pada awalnya hanya mendapat 100 lembar kupon pasar murah, dan setelah kami lakukan negosiasi kami mendapat tambahan 25 kupon, namun itu masih jauh dari cukup, sehingga semua kepala dusun menolak dan tidak berani membagikan kepada warganya karena hawatir akan dikatakan tidak adil atau pilih kasih”, kata Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip.
Dikatakan, karena semua kadus se Karang Bajo menolak, sehingga kupon yang ada dikembalikan ke kecamatan. “Saya sudah sampaikan ke bapak camat Bayan, bahwa kupon pasar murah dari BUMN akan kami kembalikan secara utuh”, jelas Kertamalip.
Sementara camat Bayan Pahri, S.Pd ketika dihubungi via hp meminta agar kupon yang sudah diterima dibagikan kepada warga yang mau, dan mengambilnya di kantor camat Bayan. “Coba saja dibagikan kepada warganya, barangkali nanti kuponnya bisa kami tambah, karena mengingat Desa Sambik Elen juga belum mau mengambil kuponnya”, pinta Pahri kepada Kades Karang Bajo.
Kendati itu permintaan camat Bayan, namun tidak serta merta diterima oleh Kades Karang Bajo. “Pokoknya kita tetap akan kembalikan kuponnya, karena jika kita terima maka hal ini bisa saja menimbulkan konplik antar warga dengan warga, dan warga dengan pemerintah dusun dan desa. Jadi lebih aman kita kembalikan saja”, pungkasnya. (ari)
“Kami sepakat menolak kupon pasar murah ini, karena kami hawatir akan terjadi gejolak ditingkat masyarakat, karena mengingat masing-masing kepala dusun hanya memperoleh tidak lebih dari 15 kupon, sementara masyarakat miskin di dusun kami ratusan orang lebih”, kata Kepala Dusun Lokok Aur, M. Thamrin, yang ditemui seuasai membuat kesepakatan di kantor desa Karang Bajo, 19/8/11.
Jadi, lanjut M. Tamrin, pemerintah jika mau membagikan kupon pasar murah harus melihat dulu jumlah kepala keluarga yang miskin di masing-masing dusun. Dan jika BUMN itu memang tidak mampu melayani masyarakat miskin lebih baik tidak usah ada kupon-kuponan seperti ini kalau hanya sebagian masyarakat miskin yang memperoleh jatah.
“Masyarakat miskin di dusun kami jumlahnya ratusan lebih, sementara kupon yang didapatkan hanya 15 lembar, tentu akan sulit kami membaginya. Toh juga yang akan mendapat sorotan adalah Kadus yang ada di masing-masing dusun, bukan camat dan bukan juga BUMN yang memberikan”, ungkap M. Tamrin.
Kadus Ancak Timur, Abdul Wahid mengaku, jika 10 kupon itu dibagikan kepada warganya, tentu warga lainnya yang tidak memperoleh kupon akan menuntut dan meminta hak yang sama. “Jadi ketimbang menuai protes karena tidak meratanya warga miskin memperoleh kupon lebih baik kita tolak, karena hal seperti ini sangat berisiko di tingkat dusun”, tegasnya.
“Pembagian seperti ini sebenarnya akan menimbulkan persoalan ditingkat masyarakat bawah dan dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Tujuannya cukup bagus, tapi kalau tidak merata, lebih baik kita tolak”, timpal beberapa Kadus lainnya.
Desa Karang Bajo yang terdiri dari tujuh dusun dengan 966 kepala keluarga hanya mendapat jatah 100 kupon yang akan ditukarkan dengan 5 kg beras, 1 kg minyak goreng dan gula pasir seharga Rp. 50.000,-
“Kami pada awalnya hanya mendapat 100 lembar kupon pasar murah, dan setelah kami lakukan negosiasi kami mendapat tambahan 25 kupon, namun itu masih jauh dari cukup, sehingga semua kepala dusun menolak dan tidak berani membagikan kepada warganya karena hawatir akan dikatakan tidak adil atau pilih kasih”, kata Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip.
Dikatakan, karena semua kadus se Karang Bajo menolak, sehingga kupon yang ada dikembalikan ke kecamatan. “Saya sudah sampaikan ke bapak camat Bayan, bahwa kupon pasar murah dari BUMN akan kami kembalikan secara utuh”, jelas Kertamalip.
Sementara camat Bayan Pahri, S.Pd ketika dihubungi via hp meminta agar kupon yang sudah diterima dibagikan kepada warga yang mau, dan mengambilnya di kantor camat Bayan. “Coba saja dibagikan kepada warganya, barangkali nanti kuponnya bisa kami tambah, karena mengingat Desa Sambik Elen juga belum mau mengambil kuponnya”, pinta Pahri kepada Kades Karang Bajo.
Kendati itu permintaan camat Bayan, namun tidak serta merta diterima oleh Kades Karang Bajo. “Pokoknya kita tetap akan kembalikan kuponnya, karena jika kita terima maka hal ini bisa saja menimbulkan konplik antar warga dengan warga, dan warga dengan pemerintah dusun dan desa. Jadi lebih aman kita kembalikan saja”, pungkasnya. (ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar