Selasa, 23 Agustus 2011

Gubernur Akan Lakukan Evaluasi Terhadap Seluruh SKPD

Mataram - Gubernur NTB, Dr. TGH.M.Zainul Majdi MA, mengatakan dirinya akan tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh pejabat di SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB menyusul adanya rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DPRD NTB agar beberapa pejabat di SKPD NTB dapat di evaluasi dan diberikan sanksi tegas oleh Gubernur.

Ia mengatakan, dirinya akan melihat dulu apa-apa masalahnya secara lengkap. Sebagai contoh, adanya penimbunan rekening di lingkup RSUP NTB, namun setelah di cross cek ke Direktur RSUP, hal itu merupakan perintah langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Pasti tetap akan kita evaluasi,” kata Gubernur seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin (22/8/2011) kemarin.

Lebih lanjut, orang nomor satu di NTB itu juga menegaskan dalam evaluasi nantinya, tentu akan termuat juga sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan ada penyimpangan. Apakah kasus itu hanya bersifat administratif atau ke ranah hukum dan lain sebagainya. Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah dari rekomendasi itu pihaknya akan memberikan sinyal mutasi, Ia enggan berkomentar.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD NTB kemarin, Juru Bicara Panja LHP BPK RI DPRD NTB, Ruslan Turmuzi, mengungkapkan beberapa pejabat SKPD NTB yang dinilai berkinerja buruk. Beberapa diantaranya, yaitu Direktur RSUP NTB, Kepala Biro Umum Setda NTB, Kepala Biro Keuangan, Bappeda NTB, Dishubkominfo NTB dan beberapa pejabat lainnya. Bahkan, dua diantaranya yang disebut sebagai hasil temuan BPK RI itu, yakni adanya penimbunan rekening dan penjualan rumah dinas sebagai asset NTB yang dilakukan Direktur RSUP NTB.

Penilaian BPK RI yang tidak menyatakan Disclaimer terhadap keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Disebabkan, beberapa pejabat di lingkup SKPD NTB dinilai berkinerja buruk. Hal ini berimbas ketidakberesan keuangan Pemprov NTB, seperti ketidakjelasan asset milik Pemprov NTB. (imn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar