Rabu, 06 Juli 2011

Rekrut Tenaga Kerja Harus Sesuai Prosedur

Sumbawa Barat - Ketua panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja DPRD Sumbawa Barat, Sudarli, S.Pd, menegaskan, agar semua pihak yang terlibat dalam proses perekrutan tenaga kerja, harus mengikuti prosedur dan aturan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

“Jangan sampai menyalahi ketentuan, rekrut tenaga itu sesuai dengan persyaratan yang sudah tertera,” katanya saat ditemui MataramNews, Selasa, (5/7/2011).

Sesuai persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan, pelamar harus menyertakan ijazah terakhir minimal SMA sederajat, umur 18 sampai dengan 35 tahun, kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat, dan foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumbawa Barat, “jika pelamar tidak berijazah SMA, maka jangan diterima atau dimanipulasi. Begitu juga dengan umur pelamar jangan sampai dipalsukan,” tegasnya saat ditemui diruangan Kabid Tenaga Kerja KSB.

Menurut Sudarli, yang juga anggota DPRD KSB dari dapil Jereweh, Maluk dan Sekongkang (Dapil III), perekrutan tenaga kerja oleh desa, camat dan Dinas Tenaga Kerja itu, harus juga memperioritaskan warga lokal KSB. Terlebih lagi warga yang ada di lingkar tambang Batu Hijau PT.Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Kalaupun ada warga luar KSB yang memiliki KTP KSB, minimal dia sudah bermukim selama 5 tahun di daerah ini baru bisa diterima.

“Boleh saja orang luar yang punya KTP KSB diterima, tapi minimal dia sudah tinggal di KSB selama 5 tahun,” kilah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Intinya, sambung Ketua DPC PKB KSB itu, proses perekrutan tenaga kerja itu, harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2010, “lakukan seleksi dengan akurat dan utamakan warga lokal KSB,” cetus Sudarli.(MS)MataramNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar