Minggu, 03 Juli 2011

Penyelundup Narkoba Bernilai Milyaran Rupiah Tertangkap Tangan

MATARAM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A3 Mataram, menangkap seorang warga Negara Malaysia, karena kedapatan menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu, senilai Rp 7,2 milyar.

Warga Malaysia yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu tersebut bernama Cheam Chee Teng (46), dengan Pasport Nomor A24588137. Cheam Chee Teng, ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Selaparang Mataram, Sabtu (2/7/2011), Sore, sekitar pukul 18.24 wita, dengan menggunakan pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 128. Tujuan Singapura-Mataram.

Cheam Chee Teng, kedapatan membawa Narkotika jenis kristal putih seberat 3,66 kg, yang disimpan dengan rapi dibalik dinding koper berwarna hitam miliknya. Sedianya, barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang telah menunggu pelaku disalah satu hotel dibilangan Kota Mataram. Namun sayang, barang tersebut belum sampai ketangan pemesannya Cheam, sudah tertangkap.

Terungkapnya, aksi dari koki salah satu restauran di Malaysia ini, ketika petugas dari Bea Cukai curiga dengan gerak gerik Cheam Chee Teng. “Petugas Kami melakukan interview dan pemeriksaan intensif terhadap Cheam Chee Teng, diruang Pabean, “ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram, Danang Kuswidodo, dalam jumpa pers, Minggu (3/7/2011).

Menurutnya, awal penangkapan pelaku, berdasarkan analisis image yang tampak pada monitor X-ray tidak ada tampilan yang mencurigakan dalam koper milik Cheam Chee Teng, Petugas Bea dan Cukai baru berhasil menemukan sabu-sabu, ketika isi koper berupa pakian dan barang lainnya dikeluarkan, lalu melakukan pemeriksaan ulang dengan menggunakan X-ray, setelah itu barulah terlihat adanya barang yang mencurigakan dibalik kedua sisi dinding koper yang terbuat dari fiber tersebut.

Kemudian petugas memecahkan kedua dinding koper dan barulah terlihat kertas warna coklat besar yang diselimuti dengan isolasi plastik dengan ukuran selebar dinding koper dan beberapa butir pengharum (kapur barus). Dan pada bagian dalam kertas coklat tersebut dilapisi pula dengan kertas warna hitam.

Setelah kuat indikasi bahwa Cheam, warga Malaysia tersebut menyelundupkan Narkoba, kemudian pelaku digiring ke kantor Bea dan Cukai Mataram, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil uji Narcotest menunjukkan bahwa barang yang diamankan adalah berupa Narkoyika jenis sabu-sabu.

“Sepertinya pelaku ini sudah lama merencanakan aksinya karena barang yang dibawa sampai tidak terlihat di X-ray.”Tegasnya. Sementara itu menurut, Kasi Pendidikan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Mataram, I Wayan Tapamuka mengatakan, bahwa terindikasi Cheam Chee Teng, merupakan jaringan Narkoba Internasional.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Awalnya pelaku ini terbang pada tanggal 26 Juni dari Singapura menuju Vietnam untuk mengambil barang tersebut, kemudian baru melanjutkan penerbangan dari Vietnam transit Singapura dan langsung ke Mataram.

Sedangkan menurut pengakuan Cheam Chee Teng, bahwa ia dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 6 Ribu ringgit Malaysia, untuk mengantar sampai kepada pemesannya, namun ia baru dibayar sebesar 1.100 Ringgit Malaysia.

Ia, juga mengaku bahwa ia diminta untuk mengantar barang tersebut oleh Kenny di Singapura, namun sama sekali tidak mengenal ke siapa barang tersebut diantar. ”saya tidak kenal dengan orang yang akan menerimanya, namun sudah ditunggu di hotel, “Paparnya dengan bahasa melayu.

Penanganan kasus penyelundupan narkoba bernilai milyaran rupiah ini diserahkan kepada pihak Kepolisian Direktorat Narkoba Polda NTB. Dari catatan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram, telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan Narkoba sebanyak dua kali dan ini yang kedua kali.

Pengungkapan pertama pada 2 November 2010 lalu dengan tersangka Chow Kit Nang, barang bukti sabu-sabu 3,17 kg, dan kini kasus sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan hukuman seumur hidup, namun terdakwa mengajukan banding. (Ok), MataramNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar