Selasa, 05 Juli 2011

Polda NTB Tangkap Pengusaha Penimbun Mitan

Mataram - Disaat minyak tanah (mitan) mulai langka akibat pencabutan subsidi, belakangan ada oknum pengusaha yang memanfaatkan kondisi ini demi keuntungan pribadi dengan melakukan penimbunan. Aksi penimbunan oleh Nj (25) pemilik UD. Sd asal Praya Lombok Tengah berhasil diungkap Direktorat Reskrim Khusus Polda NTB. Tersangka pun ditahan bersama barang bukti.

Aksi penimbunan itu diungkap aparat 27 Juni lalu, setelah melakukan identifikasi lapangan berdasarkan laporan masyarakat. Aparat mengendus ada keganjilan dari kelangkaan yang terjadi. “Setelah melalui pengintaian, kami temukan puluhan drum minyak tanah di rumah tersangka,” kata Direskrim Khusus Polda NTB, Kombes Pol Drs. Tryono BP, M.Si kepada wartawan, Senin (4/7) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan TKP di Desa Renteng Praya, timnya menemukan 125 drum berisi mitan tersimpan di halaman rumah. Setelah dihitung, isinya diperkirakan 25 sampai 26 ton mitan. Total isi mencapai 220 liter. “Padahal sesuai ketentuan, untuk pangkalan hanya dibatasi 5000 liter untuk kebutuhan penjualan. Tapi kami melihat ada kelebihan kapasitas yang ditampung dan diduga untuk kepentingan penimbunan,” bebernya. Ada dugaan penimbunan tersebut memanfaatkan situasi, sehingga pada saatnya nanti akan dijual dengan harga mahal.

Kini tersangka ditahan di Mapolda NTB. Sedangkan barang bukti disimpan di gudang sitaan negara Jalan Lingar Selatan. Soal kemungkinan ada penimbunan di wilayah lain, masih didalami pihaknya. Sebab tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang memanfaatkan konversi mitan ke LPG tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi. (ars)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar