Rabu, 20 Juli 2011

LKPJ Bupati KLU Sisakan Tanda Tanya di Kalangan Dewan

Lombok Utara — Rekomendasi DPRD KLU tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawabab (LKPJ) yang dibacakan dalam sidang paripurna istimewa Senin (18/7) masih menyisakan tanda tanya di kalangan dewan. Pasalnya, rekomendasi yang diklaim sebagai rekomendasi DPRD itu tidak sempat dibahas di tingkat fraksi.

Seluruh rekomendasi DPRD itu pun merupakan rekomendasi murni dari Pansus LKPJ. ‘’Saya baru tahu isi rekomendasi itu setelah paripurna,’’ kata salah seorang anggota DPRD KLU Ardianto.

Menurut Ardianto, rekomendasi Pansus LKPJ itu harus dibahas di tingkat fraksi. Anggota dewan yang tidak menjadi anggota pansus bisa memberikan masukan maupun sanggahan terhadap kinerja Pansus. Selama ini, dalam setiap pembentukan pansus, hasilnya selalu dibahas di tingkat fraksi. Barulah kemudian diparipurnakan dan menjadi keputusan DPRD.

‘’Anggota yang tidak jadi pansus tidak dilibatkan sama sekali. Tentu saja kami kecewa,’’ katanya.

Pansus LKPJ memang pernah menyampaikan laporan kerja mereka. Setelah itu disepakati akan ada pertemuan klinis seluruh anggota DPRD untuk membahas hasil rekomendasi itu. Namun hingga beberapa menit sebelum digelarnya paripurna istimewa tidak pernah ada pertemuan klinis itu. Anggota dewan yang sebagian besar tidak masuk dalam pansus pun tidak tahu isi rekomendasi pansus.

Saat paripurna digelar pada Senin pagi itulah beberapa anggota DPRD mempertanyakan mekanisme sehingga langsung digelar sidang paripurna istimewa untuk menyampaikan rekomendasi dewan. Itulah sebabnya pada Senin pagi itu, dewan molor hingga dua jam lebih untuk menggelar paripurna istimewa. Saat itu secara mendadak digelar rapat gabungan pimpinan. Keterlambatan itulah yang memicu para kepala desa yang diundang meninggalkan sidang.

‘’Itu hak mereka (kades, Red). Mereka kami undang, boleh hadir boleh tidak, boleh juga meninggalkan ruangan,’’ kata Ardianto.

Adanya keterlembatan pelaksanaan paripurna istimewa itu lantaran terjadi pembahasan telebih dahulu di rapat gabungan pimpinan. Barulah keputusan rekomendasi DPRD keluar. ‘’Begitulah memang proses politik, para kepala desa kami harapkan bisa mengerti. Kadang rapat ditunda sampai sore lantaran adanya persoalan,’’ ujarnya.

Terkait isi rekomendasi pansus, Ardianto tidak terlalu banyak menanggapi. Dia mengaku tidak tahu banyak tentang temuan dan rekomendasi pansus. Selain tidak ada penyampaian pada seluruh anggota DPRD KLU, isi rekomendasi yang dibacakan saat sidang paripurna itu juga sekadar masalah umum.
‘’Padahal ada beberapa persoalan besar dan kini sedang diperiksa kejaksaan,’’ ujarnya.

Ditambahkan anggota dewan lainnya Abdul Gani, rekomendasi yang dibacakan dalam paripurna itu bukan akhir dari segalanya. Walau pun dalam rekomendasi Pansus LKPJ ada disebutkan temuan, namun tidak adanya rekomendasi pemeriksaan, kasus tersebut patut diperiksa kejaksaan.

‘’Salah satunya persoalan tender buku dari dana DAK dan bangunan ruang kelas baru yang belum rampung,’’ katanya. (Ayu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar