Kamis, 23 Juni 2011

Tiga TKI Asal Sumbawa Terancam Hukum Gantung di Malaysia

Mataram – Selaku Aktifis Perkumpulan Pancakarsa (Woman Development Association), menuntut kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur NTB, untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia, guna mengikuti proses peradilan kasus Edy Supatra, asal kampung Kertasari, Simpang Klanir RT.03 RW.04, Kecamatan Seteluk, Sumbawa barat, NTB.

Pasalnya, pada tanggal 15 Maret 2007 telah bersidang di Mahkamah Tinggi Kuching, namun setelah enam kali persidangan di Mahkamah Rendah, dalam kurun waktu selama 4 tahun belum ada hasil informasi sidang lanjutannya.

Dalam hal ini, pihak keluarga korban wajib menerima informasi hasil perkembangan persidangan proses peradilannya dari pemerintah. Mengingat menguapnya informasi dari pengacaranya Samsul Hakim dan Marhum, yang diketahui sebagai korban dampak dari kasus Edy Suparta, sudah mendekap di penjara sejak tahun 2007 dan akan keluar 2017.

Karena dari hasil kunjungan pihak Perkumpulan Pancakarsa, pada 26 Juni 2010 sangat mengharapkan dapat didampingi pengacara, untuk peninjuan kembali di Mahkamah Rayuan, dengan harapan hukumannya dapat diringankan.

Sementara Marhum, tidak mau karena 3 Juni mendatang akan bebas dari penjara Kuching dan memilih untuk menjalani hukumannya. Begitu juga terhadap menguapnya informasi asuransi untuk biaya pengacara, karena asuransi yang diatur dalam Kepmen 07 Tahun 2010, mengklaim asuransi sebesar Rp.100 juta untuk biaya bantuan hukum.

Selain itu juga, Perkumpulan Pancakarsa meminta data dari Konsulat Jendral RI, untuk nama-nama TKI NTB yang ada di penjara, guna mendesak KBRI dan KJRI proaktif mendata TKI yang ada di dalam penjara. Karena menurut Endang Susilawati, selaku aktifis Perkumpulan Pancakarsa, setiap TKI yang dipenjara apakah terancam hukuman mati atau tidak?.

Dengan ini Perkumpulan Pancakarsa berharap kepada Gubernur NTB, untuk intens melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Rumah Sakit, agar dalam penanganan jenazah TKI asal NTB, ditangani dengan cepat dan tanggap. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar