Sabtu, 11 Juni 2011

Sosialisasikan Kebijakan dan Tanaman Jarak

Karang Bajo - Dinas Pertanian, Perkebukan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan (DPPKKP) Kabupaten Lombok Utara, 11/6 menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah khususnya dibidang perkebunan dan penanaman jarak.

Acara yang berlangsung di Balai Sebaya Tanta Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan tersebut, selain dihadiri oleh beberapa kepala seksi DPPKKP KLU, juga dihadiri oleh puluhan kelompok tani yang ada di kecamatan Bayan.

Camat Bayan, Pahri, S.Pd yang diwakil Kasi PMD, Darmanom, S.Sos dalam kata pembukaannya mengatakan, bahwa KLU memiliki beberapa program pembangunan skala prioritas, yaitu infrastruktur jalan, listrik, air bersih dan pengembangan tanaman perkebunan.

“Khusus untuk perkebunan, tanaman yang dikembangkan adalah kepala, coklat, mente dan panili, dan kedepan akan dikembangkan tanaman jarak, karena mengingat ada infestor dari Taiwan yang sudah mulai menawarkan tanaman tersebut”, jelas Darmanom.

Sementara Kepala Dinas PPKKP KLU yang diwakili kepala seksi pengembangan dan budidaya perkebunan, Anggrita dalam sosialisasi kebijakan mengaku, bahwa pendanaan untuk kelompok tani memiliki beberapa sumber, seperti, DAK, DAU dan APBD I dan II.

“Selain sumber dana tersebut ada juga sumber lainnya yaitu Bansos (Bantuan Sosial), hanya tidak terlalu besar. Dan sekarang ini tergantung para kelompok tani bagaimana mereka membuat program untuk meraih pendanaan dari beberapa sumber tersebut”, katanya.

Sedangkan Kepala DPPKKP Kecamatan Bayan, Munayip, Sp dalam kesempatan tersebut menjalaskan tanaman jarak, karena mengingat belakangan ini inpestor dari Taiwan menawarkankerjasama dan membutuhkan lahan sekitar 6000 hektar di KLU.

“Ada beberapa cara yang ditawarkan oleh inpestor dari Taiwan yang mau menanamkan modalnya untuk tanaman jarak, seperti kerjasama dengan kelompok tani binaan, sewa pada pemilik tanah melalui kelompok tani, dan beli kepada pemilik tanah. Namun yang jelas, kalau inpestor ini mau beli, tentu ini tidak akan kita setujui”, tegasnya.

Ada beberapa keuntungan bila dengan sistim sewa atau kerjasama yang akan diperoleh petani, yaitu dapat meningkatkan kesejahteraannnya, karena mereka akan diberi upah mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan hasil panennya akan dibeli oleh inpestor

Selain itu, lanjut Munayip, juga mewujudkan pertumbuhan ekonomi bagi daerah tertinggal dari konsumptif menjadi produktif serta menambah sumber pendapatan daerah. “Dan sekarang tinggal tergantung petaninya, apakah mereka mau atau tidak menanam jarak ini, kita serahkan kepada mereka”, pungkasnya.(Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar