Lombok Utara - Sumber mata air Batu bara, sejak tahun 2008 lalu, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di tiga desa yaitu, Santong, Sesait dan desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah pemakai 1.246 kepala keluarga.
Hal tersebut terungkap, ketika membahas Anggaran Dasar Badan Koordinasi Pelayanan Air Bersih (BK-PAB) yang berlangsung beberapa waktu lalu di aula kantor camat Kayangan.
Camat Kayangan Tresnahadi, meminta agar pertemuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Santong.
”Mari kita bahas satu persatu isi dari Anggaran Dasar BK-PAB ini. Mungkin ada yang kurang ataupun lebih, agar kita bersama sama membahasnya. Karena Anggaran Dasar yang kita susun ini segera diselesaikan untuk kemudian disetujui, ditetapkan dan disahkan, sebagai dasar untuk pelaksanaan pengelolaan air bersih Batu Bara ini,”katanya,
Air bersih yang dikelola kemanfaatannya untuk tiga desa yang ada diwilayah Kecamatan Kayangan ini, sumbernya dari kawasan hutan TNGR. Jadi harus ada aturan yang mengaturnya secara sepesifik., agar tidak ada permasalahan yang dihadapi ketiga desa pengguna.
Tujuan utama dari pengelolaan air bersih Batu Bara yang lokasi sumber mata airnya sekitar 5 km ke arah selatan Pawang Semboya adalah untuk kepentingan masyarakat. Sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Terkait dengan kesehatan sumber mata air Batu Bara ini , layak dikonsumsi masyarakat, Kepala Puskesmas Kayangan dr. Encu Sukandi menyarankan agar dalam pemeliharaan secara teknis, sebaiknya pada Bab V rancangan Anggaran Dasar BK-PAB dimasukkan juga tentang pemeliharaan teknis jaringan air bersih yang bersumber dari mata air Batu Bara ini.
”Ini dimaksudkan, agar pengelola mendapatkan sertifikasi pengelolaan tentang kelayakan sumber air bersih batu bara ini, layak untuk dikonsumsi masyarakat sebagai sumber kehidupannya,” jelas dr Encu.
Hadir dalam pertemuan ini, selain Camat Kayangan, Muspika, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan Kepala Puskesmas Kayangan, juga dihadiri para Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua BPD,Ketua LPM, dan Pengurus P2JAB Kecamatan Kayangan.
Hal tersebut terungkap, ketika membahas Anggaran Dasar Badan Koordinasi Pelayanan Air Bersih (BK-PAB) yang berlangsung beberapa waktu lalu di aula kantor camat Kayangan.
Camat Kayangan Tresnahadi, meminta agar pertemuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Santong.
”Mari kita bahas satu persatu isi dari Anggaran Dasar BK-PAB ini. Mungkin ada yang kurang ataupun lebih, agar kita bersama sama membahasnya. Karena Anggaran Dasar yang kita susun ini segera diselesaikan untuk kemudian disetujui, ditetapkan dan disahkan, sebagai dasar untuk pelaksanaan pengelolaan air bersih Batu Bara ini,”katanya,
Air bersih yang dikelola kemanfaatannya untuk tiga desa yang ada diwilayah Kecamatan Kayangan ini, sumbernya dari kawasan hutan TNGR. Jadi harus ada aturan yang mengaturnya secara sepesifik., agar tidak ada permasalahan yang dihadapi ketiga desa pengguna.
Tujuan utama dari pengelolaan air bersih Batu Bara yang lokasi sumber mata airnya sekitar 5 km ke arah selatan Pawang Semboya adalah untuk kepentingan masyarakat. Sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Terkait dengan kesehatan sumber mata air Batu Bara ini , layak dikonsumsi masyarakat, Kepala Puskesmas Kayangan dr. Encu Sukandi menyarankan agar dalam pemeliharaan secara teknis, sebaiknya pada Bab V rancangan Anggaran Dasar BK-PAB dimasukkan juga tentang pemeliharaan teknis jaringan air bersih yang bersumber dari mata air Batu Bara ini.
”Ini dimaksudkan, agar pengelola mendapatkan sertifikasi pengelolaan tentang kelayakan sumber air bersih batu bara ini, layak untuk dikonsumsi masyarakat sebagai sumber kehidupannya,” jelas dr Encu.
Hadir dalam pertemuan ini, selain Camat Kayangan, Muspika, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan Kepala Puskesmas Kayangan, juga dihadiri para Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua BPD,Ketua LPM, dan Pengurus P2JAB Kecamatan Kayangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar