Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan pihaknya melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan perseteruan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dengan Metro TV, dengan mempertemukan kedua pihak agar bisa berdamai dan tidak menempuh jalur hukum.
"Dipo Alam sudah memasukan pengaduan ke Dewan Pers, kami akan tangani dan mulai Rabu (2/3) akan mempertemukan dua pihak yang berseteru ini," kata Bagir Manan usai membuka seminar literasi media dengan tajuk "Mendorong Masyarakat Cerdas Memahami Media" di Hotel Aston Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Selasa.
Perseteruan dua pihak ini berawal dari komentar Dipo Alam yang tiba-tiba menyerukan pemboikotan terhadap beberapa media yang kerap mengekspos kejelekan pemerintah.
Pernyataan Sekretaris Kabinet itu menimbulkan reaksi dari pihak Metro TV dan melalui kuasa hukumnya OC Kaligis, melayangkan surat somasi kepada Dipo untuk ditanggapi dalam 3 x 24 jam.
"Namun Dipo tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap bersikeras bahwa dirinya tidak merasa mengekang kebebasan pers, sehingga pihak Metro TV melaporkan Dipo ke Mabes Polri. Kami menengahi kasus ini agar diselesaikan secara baik, tanpa menempuh jalur hukum," ujarnya.
Ia membantah Dewan Pers tidak beraksi atas ucapan Dipo Alam, karena sebelumnya Dewan Pers langsung bersuara bahwa apa yang dikatakan Dipo tidak tepat dan mempertanyakan apa maunya dengan ucapan demikian.
"Kami menyayangkan ada pihak tertentu mengatakan Dewan Pers lemah dalam menyelesaikan perseteruan Dipo dengan Metro TV, mereka tidak tahu apa-apa dan jangan asal bicara kalau tidak tahu persis persoalannya," ujarnya.
Ia menyatakan, Dewan Pers berkewajiban membela profesi pers dan lebih memilih upaya mediasi agar kasus bisa diselesaikan secara baik, sehingga tidak merugikan masing-masing pihak yang bersiteru.
"Perlu diketahui, Dewan Pers bukan polisi sehingga tidak berwenang membawa kasus ke jalur hukum, kecuali upaya mediasi yang berujung damai," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Dewan Pers tidak bisa membantu pekerja pers yang melanggar hukum seperti pemerasan dan tindak kriminal lainnya yang sama sekali tidak berkaitan dengan profesi pers.
"Jika ada wartawan demikian, maka silakan saja pihak perwajib menangkap dan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kecuali terkait dengan profesi pers, seperti berita yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik, maka Dewan Pers tentu tidak tinggal diam," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar